Polres Bulukumba Pasang Baliho Waspada Kejahatan Siber, Ingatkan Warga Hindari Penipuan Online

2 menit membaca View : 98
Avatar photo
Andi Fendy
Daerah - 25 Nov 2025

Mediaraya.id – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba terus menunjukkan komitmennya dalam mencegah maraknya kejahatan siber, khususnya penipuan online yang semakin beragam modusnya.

Pada Senin (24/11/2025), Satreskrim Polres Bulukumba memasang sejumlah baliho besar berisi imbauan Waspada Kejahatan Siber di titik-titik strategis, termasuk Videotron Bundaran Pinisi yang menjadi pusat keramaian Kota Bulukumba.

Baliho tersebut menampilkan foto Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., lengkap dengan pesan edukatif terkait pencegahan penipuan transaksi elektronik.

Pemasangan imbauan ini dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat yang kini semakin rentan menjadi korban penipuan digital.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos., mengatakan bahwa pemasangan baliho ini merupakan langkah preventif untuk menekan angka kejahatan siber yang kian marak.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan berbagai modus penipuan online yang terus berkembang,” ujar Iptu Muhammad Ali.

“Periksa kembali setiap informasi yang diterima dan pastikan selalu menjaga kerahasiaan data pribadi agar terhindar dari kejahatan transaksi elektronik,” tambahnya.

Isi Imbauan Baliho Waspada Kejahatan Siber

Penipuan Online

1. Hindari jual beli yang diwakilkan (modus segitiga).

2. Lakukan transaksi di platform terpercaya.

3. Waspadai harga miring atau promo tidak wajar.

4. Pastikan identitas penjual atau pembeli secara benar.

Akses Ilegal

1. Hindari mengklik link, email, atau aplikasi mencurigakan.

2. Lakukan pembaruan keamanan akun secara berkala.

3. Waspadai permintaan OTP, username, password, dan data pribadi lainnya.

4. Verifikasi kembali pihak yang meminta akses data diri.

Jika Menjadi Korban

1. Hubungi 110 Polres Bulukumba atau laporkan langsung ke Satreskrim Polres Bulukumba.

2. Hubungi bank terkait untuk pemblokiran atau pelaporan.

3. Laporkan melalui layanan pengaduan resmi OJK.

Iptu Muhammad Ali menegaskan bahwa upaya pencegahan tidak berhenti pada pemasangan baliho.

Polres Bulukumba juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menyebarkan informasi dan mengingatkan keluarga, tetangga, serta lingkungan sekitar mengenai potensi kejahatan siber.

“Dengan peran serta kita semua, berbagai bentuk penipuan online dapat dicegah sedini mungkin,” ujarnya.

Langkah preventif ini diharapkan mampu menekan angka kejahatan siber di Bulukumba dan meningkatkan literasi digital masyarakat agar lebih aman dalam beraktivitas di dunia maya.***

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *