Polsek Bulukumpa Bakar Arena Judi Sabung Ayam Di Desa Bontomangiring

2 menit membaca View : 120
Avatar photo
Andi Fendy
Kriminal - 24 Jan 2026

Mediaraya.id – Operasi judi sabung ayam Bulukumpa kembali digelar oleh jajaran Polsek Bulukumpa Polres Bulukumba.

Upaya penindakan terhadap praktik perjudian tersebut dilaksanakan di wilayah hukum Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Operasi judi sabung ayam di Bulukumpa dilaksanakan pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 Wita.

Kegiatan tersebut berlangsung di Dusun Bulosanni, Desa Bontomangiring, Kecamatan Bulukumpa.

Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Bulukumpa AKP Hamsah, S.H., bersama personel Polsek Bulukumpa.

Operasi judi sabung ayam di Bulukumpa difokuskan pada pencegahan dan pemberantasan praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

Saat lokasi didatangi petugas, para pelaku diduga telah meninggalkan arena.

Arena Sabung Ayam Dibongkar Dan Dimusnahkan

Arena judi sabung ayam jenis taji ditemukan di lokasi operasi.

Ceceran darah ayam terlihat di sekitar arena, menandakan aktivitas perjudian diduga baru saja dilakukan.

Seluruh arena sabung ayam dibongkar oleh petugas.

Material yang ditemukan di lokasi dimusnahkan dengan cara dibakar.

Tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah penegakan hukum dan pencegahan penggunaan ulang lokasi.

Kapolsek Tegaskan Tidak Ada Ruang Perjudian

Kapolsek Bulukumpa AKP Hamsah, S.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas perjudian di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan operasi dan mendatangi lokasi-lokasi yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam. Tujuan kami adalah menghentikan praktik judi yang sangat meresahkan masyarakat serta menimbulkan dampak kerugian, baik secara hukum maupun sosial bagi para pelakunya,” tegas Kapolsek.

Peran Masyarakat Dibutuhkan

Keterlibatan masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya pemberantasan judi sabung ayam.

Penyelidikan terhadap lokasi-lokasi yang diduga digunakan untuk praktik perjudian akan terus dilakukan.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan terhadap lokasi-lokasi sabung ayam. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami untuk segera mengambil tindakan,” ujarnya.

Imbauan Kepolisian kepada Warga

Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun.

Kesadaran hukum diharapkan dapat ditingkatkan demi menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengimbau kepada para pelaku sabung ayam agar segera sadar dan menghentikan kegiatan tersebut. Judi adalah perbuatan melanggar hukum dan dapat berujung pada sanksi pidana. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita,” pungkasnya.

Polsek Bulukumpa menegaskan komitmen berkelanjutan dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bebas dari praktik perjudian di wilayah Kabupaten Bulukumba.***

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *