PPPK Paruh Waktu Jadi Polemik, 203 Guru Di Bulukumba Menunggu Kepastian

3 menit membaca View : 104
Avatar photo
Andi Fendy
Daerah - 20 Jan 2026

Mediaraya.id – Komisi IV DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat untuk membahas status 203 Guru Profesional belum terakomodir PPPK Paruh Waktu.

Agenda tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Bulukumba, Senin (19/1/2026).

Pembahasan difokuskan pada keberlanjutan tenaga pendidik dalam sistem pendidikan daerah.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Bulukumba H. Syamsir Paro dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD Bulukumba.

Wakil Ketua DPRD Bulukumba Fahidin HDK dan Syahruni Haris hadir dalam forum tersebut.

Sejumlah anggota Komisi IV turut mengikuti jalannya rapat bersama Ketua Komisi I DPRD Bulukumba Alkhaisar Jainar Ikrar.

Forum RDP dihadiri Organisasi Perangkat Daerah terkait meliputi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat Daerah, BPKAD, BKPSDM, Bagian Hukum Setda, serta perwakilan Pengurus PGRI Bulukumba.

Pembahasan diarahkan pada dinamika regulasi pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi tenaga pendidik.

Faktor 203 Guru Profesional Belum Terakomodir PPPK Paruh Waktu

Dijelaskan oleh Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulukumba bahwa terdapat beberapa faktor penyebab 203 Guru Profesional belum terakomodir PPPK Paruh Waktu.

Sebagian guru tercatat mengikuti jalur seleksi CPNS sehingga akun pendaftaran terbaca sistem dan tidak dapat mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu.

Kondisi lain disebabkan belum terpenuhinya masa kerja minimal dua tahun sehingga data tidak tercatat dalam database BKN.

Perubahan status 10 TK swasta menjadi TK negeri juga dicatat sebagai faktor.

Pada masa transisi tersebut, tenaga pendidik honorer bersertifikat pendidik belum terdaftar pada seleksi PPPK Paruh Waktu karena status sekolah dalam Dapodik belum sepenuhnya tercatat sebagai negeri.

BKPSDM Tunggu Regulasi Lanjutan

Kepala BKPSDM Bulukumba Akhmad Rais Haq menyampaikan bahwa persoalan tersebut diposisikan sebagai isu nasional.

Regulasi lanjutan masih ditunggu terkait keberadaan 203 tenaga pendidik tersebut. Potensi penambahan jumlah juga disampaikan karena data yang dibahas masih terbatas pada guru berstatus PPG.

“Ini menjadi perhatian kita bersama. Kami tidak bisa serta merta merumahkan mereka sebagaimana yang dilakukan di beberapa daerah, karena hal itu akan berdampak pada Dapodik dan proses belajar mengajar di satuan pendidikan,” ujarnya.

Sikap DPRD Bulukumba

Ketua Komisi IV DPRD Bulukumba H. Syamsir Paro menegaskan bahwa kebijakan merumahkan guru tidak diinginkan.

Tenaga pendidik dinilai masih sangat dibutuhkan dalam keberlangsungan proses pendidikan.

“terkait dengan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di satuan pendidikan yang tidak lolos seleksi PPPK Paruh Waktu ada beberapa kategori, pertama yang sudah bersertifikasi dan ada dalam dapodik, belum bersertifikasi tapi ada dalam dapodik dan yang belum terdaftar dalam dapodik”, terangnya.

Syamsir Paro berharap pemerintah kabupaten tidak mengambil kebijakan “merumahkan” tenaga pendidik dan tenaga kependidikan khususnya bagi yang belum terdaftar dalam dapodik.

“karena kita masih butuh tenaga pendidik, oleh nya kami meminta dinas pendidikan dan kebudayaan bersama BKPSDM dan bagian hukum melakukan elaborasi dengan melakukan kajian komprehensif supaya tidak ada yang dirugikan. karena dalam amanat UU 20 tahun 2023 tentang ASN sangat jelas pelarangan bagi pemerintah ( pejabat pembina kepegawaian)untuk mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN”, ucapnya.

Kesimpulan RDP Komisi IV DPRD Bulukumba

Kesimpulan RDP mencakup perlunya konsultasi lanjutan agar kebijakan tidak merugikan pihak manapun.

Permintaan asistensi dan inventarisasi jumlah tenaga pendidik kepada BKPSDM, Dinas Pendidikan, dan Bagian Hukum juga disepakati.

Konsistensi pelaksanaan regulasi dan surat edaran Bupati di seluruh satuan pendidikan diminta untuk dipastikan.***

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *