Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai bermasalah akibat mekanisme distribusi yang panjang.Mediaraya.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah menuai sorotan tajam dari sejumlah kalangan akademisi.
Polemik muncul bukan dari ide besar program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak bangsa, melainkan dari mekanisme pelaksanaan yang dinilai bermasalah hingga memicu kasus keracunan massal di berbagai daerah.
Guru Besar Departemen Manajemen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Prof. Dr. R Agus Sartono, MBA, menilai bahwa persoalan MBG seharusnya bisa dihindari jika pemerintah menggunakan basis data dan mekanisme program bantuan yang sudah ada, seperti PKH, BOS, maupun Kartu Indonesia Pintar (KIP).
“Tujuan MBG ini bagus, tetapi kenapa tidak menggunakan mekanisme yang sudah berjalan? Data penerima sebenarnya sudah ada di Kemensos dan Kementerian Pendidikan,” ujar Prof Agus, Jumat, 3 Oktober 2025 seperti dikutip dari detik.com.
Kritik Terhadap Rantai Distribusi MBG
Menurut Prof Agus, rantai distribusi MBG yang panjang melalui Satuan Pendidikan Pelaksana Gizi (SPPG) justru menguntungkan segelintir pengusaha besar.
Dari anggaran Rp15.000 per porsi per anak, ia mengungkapkan bahwa hanya sekitar Rp7.000 yang benar-benar sampai ke anak, sementara sisanya mengalir menjadi keuntungan pihak lain.
“Jika margin Rp2.000 per porsi dan satu SPPG melayani 3.000 porsi, maka keuntungan bisa mencapai Rp150 juta per bulan atau Rp1,8 miliar per tahun. Inilah yang saya sebut praktik ‘makan bergizi gratis’ justru untuk pengusaha besar,” jelasnya.
Alternatif Penyaluran MBG
Prof Agus mengusulkan dua opsi agar program MBG lebih efektif dan tepat sasaran:
1. Melalui kantin sekolah
Makanan lebih segar, higienis, dan mudah dikontrol.
Bahan baku bisa disuplai oleh UMKM sekitar sekolah, sehingga mendukung ekonomi lokal.
2. Transfer dana langsung kepada siswa
Dana bisa digunakan orang tua untuk menyiapkan bekal anak.
Mekanisme serupa dengan KIP atau BOS, dengan pengawasan dari guru di sekolah.
“Kedua cara ini bisa memangkas praktik pemburu rente dan membuat program lebih transparan,” tambahnya.
Peran Daerah Dan Pengawasan
Prof Agus juga menekankan pentingnya pemberdayaan pemerintah daerah sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menilai Badan Gizi Nasional (BGN) cukup berperan sebagai pengawas, sementara implementasi teknis harus melibatkan daerah agar lebih efektif.
“MBG harus benar-benar menjadi Makan Bergizi Gratis untuk siswa, bukan ladang bisnis. Mari kita perpendek rantai distribusi agar manfaat program benar-benar sampai ke anak-anak,” pungkasnya.***
Tidak ada komentar