Pantai Panrangluhu Bulukumba.Mediaraya.id – Pemerintah Desa Bira resmi memberlakukan retribusi masuk kawasan wisata Pantai Panrangluhu, Desa Bira, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Kebijakan ini menjadi langkah baru dalam pengelolaan destinasi wisata unggulan sekaligus upaya meningkatkan pendapatan desa secara legal dan transparan.
Penerapan retribusi tersebut mengacu pada Peraturan Desa (Perdes) yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dengan dasar hukum yang jelas, pungutan yang diberlakukan kepada pengunjung kawasan Pantai Panrangluhu dipastikan bukan termasuk pungutan liar, melainkan bagian dari kebijakan resmi pemerintah desa.
Kepala Bidang Humas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hal baru bagi wisatawan yang berkunjung ke Pantai Panrangluhu, namun secara prinsip tidak berbeda dengan sistem retribusi yang telah lebih dulu diterapkan di kawasan Pantai Bira.
“Saat ini telah dilakukan pemungutan retribusi masuk kawasan wisata Panrangluhu Desa Bira berdasarkan Peraturan Desa. Ini memang hal baru bagi pengunjung Pantai Panrangluhu,” ujar Andi Ayatullah, Minggu, 21 Desember 2025.
Ayatullah menegaskan, pungutan tersebut dilakukan langsung oleh Pemerintah Desa Bira berdasarkan Perdes Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Desa.
Regulasi ini telah disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa Bira sejak Mei 2025, meski pelaksanaannya baru efektif diberlakukan mulai Sabtu, 20 Desember 2025, setelah melalui tahapan sosialisasi.
Dalam implementasinya, kawasan wisata Pantai Panrangluhu memiliki tiga akses masuk.
Saat ini, portal retribusi baru terpasang di jalur utama dari arah Pelabuhan Feri.
Sementara dua akses lainnya belum dilengkapi portal karena kondisi jalan yang menurun, sehingga petugas melakukan pemungutan retribusi secara mobile kepada pengunjung.
“Perdes ini dibuat sebagai dasar hukum pemungutan retribusi, agar jelas dan transparan. Dana yang dipungut akan masuk ke kas desa dan diperuntukkan bagi pembangunan desa, termasuk peningkatan fasilitas dan layanan di kawasan Pantai Panrangluhu,” jelasnya.
Adapun besaran tarif retribusi yang ditetapkan yakni Rp10 ribu per orang untuk pengunjung dewasa, Rp5 ribu untuk anak-anak, serta Rp25 ribu untuk wisatawan mancanegara.
Tarif ini diharapkan sebanding dengan manfaat yang akan dirasakan pengunjung melalui peningkatan fasilitas dan tata kelola kawasan wisata.
Kebijakan retribusi wisata Pantai Panrangluhu diharapkan mampu mendorong pengelolaan destinasi yang lebih tertata, berkelanjutan, dan memberikan dampak langsung bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Desa Bira.***
Tidak ada komentar