(Ilustrasi) PPPK Paruh Waktu.Mediaraya.id – Pemerintah kembali mempertegas status hukum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Melalui regulasi terbaru, pemerintah memastikan bahwa meskipun bekerja dengan waktu yang lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap sah sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penetapan ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025, yang menjadi landasan resmi pelaksanaan seleksi dan mekanisme kerja PPPK paruh waktu di seluruh instansi pemerintah.
Pertanyaan publik soal apakah PPPK paruh waktu termasuk ASN kini terjawab jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, ASN terdiri dari dua kategori: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu.
PPPK paruh waktu tetap berstatus ASN secara hukum dan memiliki hak serta kewajiban yang melekat sebagai aparatur negara,demikian penjelasan resmi dari Kementerian PANRB.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
PPPK paruh waktu diangkat untuk menjalankan tugas jabatan tertentu dengan waktu kerja yang lebih singkat, menyesuaikan dengan kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran.
Namun, meskipun jam kerjanya lebih ringan, PPPK paruh waktu tetap memiliki **perjanjian kinerja, terikat kode etik, dan tunduk pada aturan disiplin ASN.
Hak dan Kewajiban Tetap Melekat
Sama seperti ASN lainnya, PPPK paruh waktu juga mendapatkan:
Sementara dari sisi kewajiban, mereka tetap harus:
Status ASN Tetap, Meski Skema Kerja Fleksibel
Dengan diterbitkannya KepmenPANRB 15 dan 16 Tahun 2025, masyarakat kini tidak perlu ragu lagi. PPPK paruh waktu adalah ASN secara resmi, sejajar dengan PNS dan PPPK penuh waktu.
Skema ini membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk mengabdi di pemerintahan, dengan pola kerja yang fleksibel namun tetap profesional.***
Tidak ada komentar