Polres Bulukumba berhasil menangkap seorang residivis narkoba berinisial EH dengan barang bukti lima sachet sabu di Kelurahan Tanakongkong.Mediaraya.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali mencetak prestasi dengan meringkus seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya.
Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal, Ipda Abdul Salam, S.H., setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jl. Panjaitan, Kelurahan Tanakongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Pelaku berinisial EH (31), seorang sopir yang berdomisili di Jl. Sungai Teko, Kelurahan Tanakongkong, diamankan berikut lima sachet sabu yang ditemukan terselip di lipatan celananya.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 Wita setelah tim melakukan penyelidikan cepat dan penggeledahan yang mengarah pada temuan barang bukti.
Dari hasil interogasi awal, EH mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan ia dapatkan dari seseorang yang kini masih dalam proses pengembangan pihak kepolisian.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, menjelaskan perkembangan hasil pemeriksaan barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan, barang bukti positif mengandung metamfetamin dengan berat keseluruhan 0,2015 gram,” terangnya, Sabtu (6/12/2025).
Lebih lanjut, AKP Akhmad Risal mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis.
“ini pernah tersangkut kasus serupa pada tahun 2022 dan menjalani hukuman lebih dari satu tahun. Dari pengakuannya, ia baru sekitar satu tahun bebas dari Lapas,” ujarnya.
Saat ini, EH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bulukumba. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat sesuai regulasi yang berlaku.***
Tidak ada komentar