Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bulukumba, Syamsir ParoMediaraya.id – Persoalan upah PPPK Paruh Waktu Bulukumba yang belum terakomodir dalam penganggaran APBD 2026 masih menjadi perbincangan.
Kondisi tersebut berdampak pada 615 PPPK Paruh Waktu yang tersebar di 21 Puskesmas se-Kabupaten Bulukumba, 53 PPKBD di bawah naungan DP2KBP3A, serta 538 tenaga medis yang belum masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu.
Masalah upah PPPK Paruh Waktu Bulukumba menjadi perhatian serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kabupaten Bulukumba beberapa waktu lalu.
Isu ini dinilai krusial karena menyangkut hak pegawai yang telah menerima Surat Keputusan sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bulukumba, Syamsir Paro, menyampaikan bahwa penganggaran upah perlu dikaji secara menyeluruh oleh pemerintah daerah.
DPRD Dorong Kajian Komprehensif
Syamsir Paro menegaskan perlunya kajian mendalam oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah di tengah keterbatasan fiskal daerah.
“tapi kita berharap kepada pemkab dalam hal ini TAPD ( tim anggaran pemerintah daerah) untuk melakukan kajian komprehensif ditengah pengurangan dana transfer ke daerah sebesar 268 M”, terang Syamsir Paro, Kamis, 15 Januari 2026.
Menurutnya, PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK memiliki hak yang sama sebagaimana ASN lainnya.
“karena bagaimanapun PPPK Paruh Waktu yang sudah menerima SK merupakan bagian dari ASN yang juga punya hak, hak terkait gaji atau upah.” ungkapnya.
Syamsir berharap, penganggaran terkait upah PPPK Paruh Waktu tersebut dapat dilakukan pada perubahan APBD 2026.
“kita berharap semoga di perubahan APBD 2026 bisa terakomodir”, harapnya
Tetap Ikuti Regulasi Dan Kemampuan Daerah
Komisi IV DPRD Bulukumba menyatakan kesepakatan untuk tetap berpegang pada regulasi yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
“kami sepakat tetap mengikuti regulasi tapi sekali lagi sesuai kemampuan keuangan daerah”, jelasnya
RDP terkait upah PPPK Paruh Waktu Bulukumba tersebut digelar pada Senin (12/1/2026) sebagai respons atas belum terakomodirnya penganggaran upah bagi PPPK Paruh Waktu.
Penjelasan BPKAD Bulukumba
Kepala Bidang Anggaran BPKAD Bulukumba, Darwis, menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2026 masih mengacu pada struktur anggaran tahun sebelumnya.
Dalam RDP tersebut disampaikan bahwa penganggaran pegawai non-ASN pada APBD 2026 mengikuti struktur APBD 2025.
PPPK Paruh Waktu yang tidak memiliki gaji pada 2025 disebut belum dapat diakomodir dalam penganggaran 2026.
“Struktur anggaran 2026 mengacu pada 2025. Semua pegawai non-ASN yang ada di 2025 masuk di anggaran 2026. Untuk PPPK Paruh Waktu yang tidak memiliki gaji di 2025 belum dapat diakomodir.”, terang Darwis.***
Tidak ada komentar