Terungkap! Bilqis Tiga Kali Dijual Hingga Ke Jambi Dengan Harga Capai 80 Juta

2 menit membaca View : 94
Avatar photo
Andi Fendy
Kriminal - 10 Nov 2025

Mediaraya.id – Kasus penculikan balita Bilqis (4) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berkembang menjadi kasus perdagangan anak lintas provinsi.

Polda Sulsel berhasil mengungkap jaringan pelaku yang terdiri dari empat orang dan menemukan fakta mengejutkan: korban tiga kali dijual dari tangan ke tangan dengan harga berbeda-beda.

Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, awalnya pelaku berinisial SY menjual Bilqis kepada wanita berinisial SH dengan harga Rp 3 juta.

Transaksi jual beli dilakukan di salah satu kos milik SY di Makassar.

“Ada yang berminat dengan korban, membelilah atas nama NH. Hasil pengakuan asal dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi sebesar Rp 3 juta di kos pelaku (SY),” ujar Djuhandhani saat konferensi pers di Makassar, Senin (10/11/2025).

Setelah itu, pelaku NH membawa Bilqis ke Jambi, lalu menjualnya kembali kepada pasangan MA (42) dan AS (36) dengan harga Rp 15 juta.

Kepada polisi, NH mengaku transaksi tersebut dilakukan dengan dalih membantu pasangan yang sudah 9 tahun belum memiliki anak.

Namun ternyata, MA dan AS juga tidak berhenti di situ.

Keduanya mengaku membeli korban seharga Rp 30 juta dari NH, lalu menjual kembali Bilqis kepada salah satu kelompok suku di Jambi dengan harga Rp 80 juta.

“AS dan MA mengaku membeli korban dari NH sebesar Rp 30 juta dan menjual kembali kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp 80 juta. Keduanya juga mengaku telah memperjualbelikan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WhatsApp,” ungkap Kapolda Sulsel.

Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Polda Sulsel dan dijerat pasal berlapis terkait perdagangan anak dan penculikan.

Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam sindikat jual beli anak tersebut.***

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *