Nadiem Makarim, Tersangka kasus korupsi pengadaan chromebook hingga google kuasai ekosistem pendidikan Indonesia.Mediaraya.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Jaksa menilai kebijakan tersebut menguntungkan satu pihak dan menjadikan Google sebagai penguasa tunggal ekosistem pendidikan nasional.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” kata jaksa dalam sidang.
Jaksa membeberkan, arahan penggunaan Google Workspace for Education disampaikan Nadiem sejak Maret 2020 melalui grup WhatsApp bernama “Merdeka Platform” yang melibatkan tim Govtech atau Warung Teknologi.
Kebijakan tersebut kemudian diikuti dengan investasi besar dari Google Asia Pasifik ke perusahaan yang terafiliasi dengan Nadiem.
“Kemudian pada bulan Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte Ltd juga melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB sebesar 59.997.267 dollar Amerika Serikat,” imbuh jaksa.
Pada tahun 2021, Google kembali menggelontorkan dana investasi senilai 276.843.141 dollar Amerika Serikat setelah Nadiem menandatangani peraturan yang menjadikan produk Google sebagai satu-satunya pilihan dalam pengadaan TIK pendidikan.
Padahal, ekosistem pendidikan Indonesia diperkirakan menjangkau hingga 50 juta pengguna.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Nadiem bersama tiga terdakwa lain telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Sidang perdana Nadiem dijadwalkan pekan depan karena saat ini masih menjalani perawatan medis.***
Tidak ada komentar