Tiga Bulan Buron, Otak Curnak 11 Sapi Di Bulukumba Akhirnya Dibekuk

3 menit membaca View : 193
Avatar photo
Andi Fendy
Daerah - 27 Nov 2025

Mediaraya.id – Setelah tiga bulan dalam pelarian, otak pelaku pencurian ternak (curnak) yang sempat meresahkan masyarakat Kabupaten Bulukumba akhirnya berhasil ditangkap.

Tim gabungan Resmob Polres Bulukumba bersama personel Polsek Kajang mengamankan DPO utama kasus pencurian 11 ekor sapi tersebut, Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.

Pelaku yang ditangkap adalah Marsuki alias Cuki (46), warga Dusun Sapaya, Desa Sapanang, Kecamatan Kajang.

Penangkapan ini dipimpin langsung Kapolsek Kajang, Iptu Andi Umar Nur, S.Pd, bersama Dantim Resmob Aiptu Muhammad Usman dan Kanit Reskrim Polsek Kajang Aipda Budianto, S.E. Marsuki sendiri telah masuk dalam daftar buronan melalui nomor: DPO/03/VII/2025/Rs.1.8/Reskrim sejak 15 Juli 2025.

Sebelum penangkapan Marsuki, polisi telah lebih dulu mengamankan dua tersangka lain, yakni ST sebagai pelaku pencurian dan SL sebagai penadah.

Keduanya diamankan pada Juli 2025 dan kini sedang menjalani proses hukum di kejaksaan.

Aksi pencurian 11 ekor sapi ini terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025, di area Perkebunan Karet PT Lonsum, Dusun Barangloe, Desa Paccarammengan, Kecamatan Ujung Loe.

Korban, HD, melaporkan kejadian tersebut pada 2 Juli 2025. Para pelaku menggunakan mobil Suzuki Carry putih untuk mengangkut sapi curian.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos, menjelaskan bahwa Marsuki merupakan pengendali utama dalam aksi pencurian.

Ia memberi instruksi kepada ST serta tiga pelaku lain yang masih DPO, yakni BH, BD, dan AT, untuk mencuri sapi milik korban.

“Marsuki adalah otak dari pencurian. Ia yang mengatur pengambilan sapi, menerima hasil curian, menjualnya kepada penadah, hingga membagi keuntungan penjualan,” tegas Iptu Muhammad Ali.

Dalam pemeriksaan, Marsuki mengaku menjual sapi curian tersebut bersama ST kepada SL senilai puluhan juta rupiah.

Sebagian hasil penjualan bahkan digunakan untuk membayar denda adat.

Setelah melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi selama berminggu-minggu, polisi berhasil mengidentifikasi persembunyian Marsuki dan menangkapnya tanpa perlawanan.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kajang sebelum dipindahkan ke Mapolres Bulukumba.

Dari pemeriksaan lanjutan, Marsuki mengaku bekerja sama dengan AF (43), warga Dusun Galagang, Desa Paccarammengan.

AF berperan sebagai penunjuk lokasi sapi yang akan dicuri. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Gabungan kembali bergerak dan berhasil menangkap AF di rumahnya pada Selasa malam (25/11/2025) pukul 22.50 Wita.

Dalam interogasi, AF alias UD membenarkan bahwa ia telah menunjukkan lokasi 11 ekor sapi milik korban kepada pelaku BD yang kini masih buron.

“Dari kasus pencurian ini, total ada 7 tersangka. Empat telah ditangkap yakni ST, SL, MK (Marsuki), dan AF. Tiga lainnya, BH, BD, dan AT masih dalam pengejaran,” jelas Iptu Muhammad Ali.

Polres Bulukumba menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian ternak yang selama ini meresahkan masyarakat.

Pihak kepolisian juga memastikan akan terus mengejar para DPO yang tersisa.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan menyelesaikan kasus ini hingga semua pelaku tertangkap. Keamanan masyarakat menjadi prioritas kami,” tegas Iptu Muhammad Ali.***

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *