Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan, Perkara Apa?

2 menit membaca View : 76
Avatar photo
Dion Alfarizi
Nasional - 18 Sep 2025

Mediaraya – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menyita perhatian publik. Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, putri sulung mendiang Presiden Soeharto, resmi melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 12 September 2025*, hanya beberapa hari setelah Purbaya Yudhi Sadewa dilantik menggantikan Sri Mulyani Indrawati sebagai Menkeu.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, klasifikasi gugatan masih tertera sebagai “Lain-lain”, sementara detail lengkap isi gugatan belum dapat diakses publik.

Kondisi ini membuat spekulasi berkembang terkait motif di balik langkah hukum yang ditempuh putri mahkota keluarga cendana tersebut.

Sebagai sosok yang pernah berkecimpung di pemerintahan sekaligus dunia bisnis sejak era Orde Baru, Tutut memiliki rekam jejak panjang dalam urusan ekonomi dan aset.

Publik menduga gugatan ini bisa terkait sejumlah isu strategis, di antaranya sengketa aset atau properti yang mungkin bersinggungan dengan kebijakan negara.

Permasalahan pajak, mengingat Kementerian Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan yang berimbas langsung pada dunia usaha.

Sengketa bisnis lainnya, seperti izin usaha atau regulasi yang dinilai merugikan kepentingan penggugat. Hingga kini, baik pihak Tutut Soeharto maupun Kementerian Keuangan belum mengeluarkan keterangan resmi.

Gugatan ini diperkirakan akan menjadi salah satu perkara besar yang menarik perhatian publik, mengingat posisi Tutut sebagai figur sentral keluarga Cendana dan momentum perubahan kepemimpinan di Kementerian Keuangan.***

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *