UMP 2026! Ini 3 Provinsi Dengan Upah Terendah Dan Tertinggi Di Indonesia

2 menit membaca View : 232
Avatar photo
Andi Fendy
Nasional - 26 Des 2025

Mediaraya.id – Pemerintah resmi mengetok palu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 untuk seluruh wilayah Indonesia.

Dari total 38 provinsi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merangkum tiga daerah dengan UMP terendah dan UMP tertinggi sebagai gambaran ketimpangan upah antarwilayah.

Data tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, melalui Rekap UMP Tertinggi dan Terendah 2026.

Tiga Provinsi Dengan UMP Terendah 2026

Menariknya, tiga provinsi dengan UMP terendah pada 2026 seluruhnya berada di Pulau Jawa.

Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan UMP paling rendah di Indonesia.

Pada 2026, UMP Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp 2.317.601, naik 5,77 persen atau setara Rp 126.368 dibandingkan 2025 yang berada di angka Rp 2.191.232.

Posisi kedua ditempati Provinsi Jawa Tengah.

UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.327.386, mengalami kenaikan 7,28 persen atau Rp 158.037 dari UMP 2025 yang sebesar Rp 2.169.349.

Sementara itu, DI Yogyakarta berada di urutan ketiga UMP terendah se-Indonesia.

Pada 2026, UMP DIY menjadi Rp 2.417.495, naik 6,78 persen atau Rp 153.414 dari angka 2025 yang tercatat Rp 2.264.080.

DKI Jakarta Masih Pegang Rekor UMP Tertinggi

Beralih ke daerah dengan UMP tertinggi, DKI Jakarta kembali menjadi juara pertama.

UMP Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.729.876, naik 6,17 persen atau Rp 333.115 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 5.396.761.

Di posisi kedua terdapat Provinsi Papua Pegunungan.

Provinsi ini akan menerapkan UMP 2026 sebesar Rp 4.508.714, naik 5,20 persen atau Rp 222.864 dari UMP 2025 yang berada di angka Rp 4.285.850.

Posisi ketiga UMP tertinggi ditempati Provinsi Papua Selatan.

Pada 2026, UMP di wilayah ini menjadi Rp 4.508.100, mengalami kenaikan 5,19 persen atau Rp 222.250 dari UMP 2025 sebesar Rp 4.285.850.

Potret Ketimpangan Upah Antar Wilayah

Rekap UMP 2026 ini kembali memperlihatkan adanya kesenjangan upah yang cukup lebar antara provinsi di Pulau Jawa dan wilayah-wilayah di Papua serta ibu kota negara.

Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari tingkat inflasi, kebutuhan hidup layak, hingga kondisi ekonomi dan geografis masing-masing daerah.***

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *