Pemerintah harus mengumumkan UMP 2026 pada 21 November.Mediaraya.id – Pemerintah tengah berpacu dengan waktu untuk menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang harus diumumkan paling lambat 21 November 2025 sesuai amanat PP No. 51/2023 tentang Pengupahan.
Hingga kini, pembahasan terkait UMP 2026 masih berlangsung dan belum ada keputusan final.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemerintah masih menggodok formula kenaikan upah tahun depan.
“UMP belum, sedang kita bahas,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).
Menurut Yassierli, pembahasan UMP 2026 tengah dilakukan oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) serta Dewan Pengupahan tingkat provinsi.
Pemerintah juga terus membuka ruang dialog dengan serikat pekerja dan kalangan pengusaha.
“Kita terus melakukan dialog sosial… Tunggu saja,” tegasnya.
KSPI Desak Kenaikan 7,77 Persen
Di tengah belum adanya keputusan pemerintah, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengingatkan bahwa kenaikan UMP 2026 tidak boleh lebih rendah dari tahun sebelumnya, yakni 6,5%.
Presiden KSPI Said Iqbal bahkan menyebut berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, kenaikan ideal berada di angka 7,77% hasil kompromi dari tuntutan awal KSPI sebesar 8,5% hingga 10,5%.
“Perhitungan kenaikan upah minimumnya adalah 2,65% inflasi + 1,0 indeks tertentu, lalu dikalikan 5,12% pertumbuhan ekonomi. Didapat angka 7,77% kenaikan UMP,” jelas Said, Kamis (13/11/2025).
Tren Kenaikan UMP 10 Tahun Terakhir
Rata-rata UMP nasional selama satu dekade terakhir terus menunjukkan tren peningkatan meski dengan persentase kenaikan yang bervariasi.
Kenaikan ini bahkan sempat stagnan pada masa pandemi Covid-19. Pada 2021, pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan UMP, meskipun sejumlah provinsi menetapkan kebijakan berbeda.
Berikut data rata-rata UMP nasional Dikutip Dari DataIndonesia.id 2016–2025:
2016: Rp1.967.572
2017: Rp2.074.151 (naik 5,42%)
2018: Rp2.268.874 (9,39%)
2019: Rp2.455.662 (8,23%)
2020: Rp2.672.371 (8,83%)
2021: Rp2.687.724 (0,57%)
2022: Rp2.729.463 (1,55%)
2023: Rp2.923.309 (7,1%)
2024: Rp3.113.360 (6,5%)
2025: Rp3.315.762 (6,5%)
Tren tersebut menunjukkan bahwa meski naik, besaran persentase kenaikan sering kali disesuaikan dengan kondisi makroekonomi nasional dan daerah.
Perbedaan kebijakan terlihat pada 2024, di mana beberapa provinsi menetapkan kenaikan berbeda, seperti Maluku Utara (7,5%) dan Aceh (1,38%).
Keputusan Final Ditunggu Publik
Dengan tenggat pengumuman tinggal hitungan hari, publik terutama pekerja dan pelaku usaha menantikan kepastian mengenai formula upah minimum baru.
Apakah pemerintah akan mengikuti rekomendasi serikat pekerja atau mempertahankan skema yang berlaku pada 2025?
Jawabannya akan ditentukan dalam beberapa hari ke depan.***
Tidak ada komentar