Suasana RDP Komisi IV DPRD Bulukumba terkait penganggaran upah PPPK Paruh Waktu APBD 2026.Mediaraya.id – Rapat Dengar Pendapat terkait penganggaran upah PPPK Paruh Waktu telah digelar oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Bulukumba pada Senin (12/1/2026).
Rapat tersebut difokuskan pada persoalan belum terakomodirnya upah PPPK Paruh Waktu dalam APBD 2026.
RDP Komisi IV DPRD Bulukumba tersebut telah dipimpin oleh Ketua Komisi IV, H. Syamsir Paro, dengan pendampingan Wakil Ketua Komisi IV, Hj. Astatia Tajuddin.
Hadir sejumlah anggota Komisi IV yakni Hj. Hawatia, H. Rijal, dr. Sabriadi, dan Fuad Arafah.
Pembahasan penganggaran upah PPPK Paruh Waktu Bulukumba dihadiri perwakilan OPD terkait, yaitu Dinas Kesehatan, DP2KBP3A, BPKAD, Inspektorat Daerah, BKPSDM, Bagian Hukum Setda, serta Ketua Forum Kepala Puskesmas se-Kabupaten Bulukumba.
Fokus Pembahasan RDP
Agenda rapat diarahkan pada penganggaran upah bagi 615 PPPK Paruh Waktu yang tersebar di 21 puskesmas.
Pembahasan juga mencakup 53 PPKBD di bawah DP2KBP3A serta 538 tenaga medis yang belum terakomodir dalam skema PPPK Paruh Waktu.
Pentingnya kejelasan perjanjian kerja antara PPPK Paruh Waktu dan instansi terkait ditekankan oleh Ketua Komisi IV DPRD Bulukumba.
Tidak adanya anggaran upah dinilai perlu disikapi dengan perjanjian kerja yang mengatur hak, kewajiban, serta jaminan kompensasi sesuai ketentuan hukum.
“Diskusi ini bertujuan untuk menemukan solusi atas tantangan yang dihadapi oleh pekerja PPPK Paruh Waktu, khususnya di sektor kesehatan,” ujarnya.
Penjelasan OPD Terkait
Penjelasan mengenai regulasi PPPK Paruh Waktu disampaikan oleh Sekretaris BKPSDM Bulukumba, Irfan.
Acuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 serta Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 disebut sebagai dasar pelaksanaan administrasi hingga terbitnya pertek dan SK sebanyak 4.626 orang.
“Terkait penggajian, itu berada di luar kewenangan BKPSDM. Persoalan tersebut lebih tepat dibahas di tingkat pemerintah daerah. Secara prinsip, kami telah mengantarkan teman-teman honorer sampai mendapatkan pertek dan SK,” jelasnya.
Struktur APBD 2026 yang mengacu pada APBD 2025 dijelaskan oleh Kepala Bidang Anggaran BPKAD Bulukumba, Darwis.
PPPK Paruh Waktu yang tidak memiliki gaji pada 2025 dinyatakan belum dapat diakomodir, dengan pengurangan anggaran sebesar Rp278 miliar turut disampaikan.
“Struktur anggaran 2026 mengacu pada 2025. Semua pegawai non-ASN yang ada di 2025 masuk di anggaran 2026. Untuk PPPK Paruh Waktu yang tidak memiliki gaji di 2025, mohon maaf belum bisa kami akomodir, terlebih dengan adanya pengurangan anggaran sebesar Rp278 miliar,” tegasnya.
Dorongan perumusan kebijakan berkeadilan bagi PPPK Paruh Waktu, PPKBD, serta tenaga medis yang belum terakomodir telah disampaikan sebagai kesimpulan rapat oleh Ketua Komisi IV DPRD Bulukumba.***
Tidak ada komentar