Viral! Terseret Kasus Narkoba Jenis Ekstasi, Dua ASN PPPK Terancam Dipecat

2 menit membaca View : 274
Avatar photo
Andi Fendy
Kriminal - 25 Nov 2025

Mediaraya.id – Dua aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, terancam diberhentikan tidak hormat setelah ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kedua oknum tersebut diketahui bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Tanjungpinang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan kedua ASN tersebut termasuk kategori tindak pidana khusus yang berpotensi berujung pada sanksi pemecatan.

“Sanksi berat menanti kedua ASN itu, yaitu pemecatan dari status PPPK. Namun tentu harus melalui serangkaian proses dan tahapan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Fatah, Minggu (23/11/2025).

Ia menambahkan, pihak BKPSDM saat ini masih menunggu laporan resmi dari kepolisian terkait detail kasus agar dapat menentukan langkah pembinaan maupun penindakan lebih lanjut.

Menurutnya, pemerintah daerah wajib bersikap tegas karena kasus narkoba mencoreng martabat ASN yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

Penangkapan dua ASN tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang pada Selasa (11/11/2025).

Kedua oknum berinisial SB (33) dan RA (33) ditangkap bersama seorang pria lain berinisial RF (22).

Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan empat butir pil ekstasi seberat 1,38 gram sebagai barang bukti.

Kepala Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengungkap peran masing-masing tersangka.

“Dua tersangka, yaitu RF dan SB merupakan pengedar dan penjual ekstasi. Sementara RA terindikasi sebagai pengguna saja,” jelasnya.

Saat ini seluruh tersangka sudah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan ASN yang seharusnya menjaga ketertiban dan kedisiplinan, bukan justru melanggar hukum.***

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *