Viral Video Anak Pergoki Ayah Selingkuh, Dua ASN Resmi Dipecat

3 menit membaca View : 213
Avatar photo
Andi Fendy
Nasional - 22 Des 2025

Mediaraya.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengambil langkah tegas terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) yang terseret kasus pelanggaran disiplin berat.

Keduanya dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri setelah video dugaan perselingkuhan mereka viral di media sosial dan menuai kecaman publik.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengungkapkan bahwa dua ASN tersebut masing-masing menjabat sebagai pengawas di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya terbukti melanggar ketentuan disiplin pegawai negeri sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

“Terhadap dua ASN yang bersangkutan telah dijatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, dengan hukuman tertinggi yakni pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan dari yang bersangkutan,” ujar Ajat dalam keterangannya, Minggu (21/12/2025).

“Kita hentikan sebagai pegawai tidak disiplin,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan seorang anak memergoki ayah kandungnya berada di satu rumah bersama perempuan lain yang juga berstatus ASN.

Rekaman tersebut dengan cepat menyebar luas di media sosial dan memantik perhatian serius dari masyarakat serta Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya karena melibatkan aparatur di sektor pendidikan.

Ajat menjelaskan, laporan masyarakat terkait peristiwa tersebut ditangani melalui prosedur yang ketat dan berjenjang.

Proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan objektif, dimulai dari perangkat daerah, dilanjutkan ke Inspektorat, hingga pembentukan tim pemeriksa khusus.

Pada 10 Desember 2025, Pemkab Bogor menerima rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dasar penjatuhan sanksi.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Pemkab Bogor menetapkan hukuman disiplin pada 11 Desember 2025, dan surat keputusan resmi diserahkan kepada kedua ASN pada 15 Desember 2025.

Meski diberikan hak untuk mengajukan banding administratif selama 14 hari kerja, Ajat menegaskan bahwa sejak keputusan ditetapkan, keduanya tidak lagi menjalankan tugas sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Langkah tegas ini disebut sebagai bentuk komitmen Pemkab Bogor dalam menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan publik, terutama di dunia pendidikan yang menuntut keteladanan moral.

Ajat juga mengingatkan seluruh ASN agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting.

“Ke depan, hal serupa tidak boleh terulang kembali. Kita wajib menjaga amanah dan kehormatan sebagai pelayan masyarakat dengan mengedepankan integritas, serta memberikan keteladanan yang sebaik-baiknya,” kata Ajat.

Sebelumnya, publik dikejutkan oleh video yang memperlihatkan seorang anak meluapkan emosinya kepada sang ayah yang diduga menjalin hubungan dengan perempuan lain yang disebut sebagai istri siri dan juga ASN.

Dalam video tersebut, sang anak mempertanyakan sikap ayahnya yang membiarkan ibu sah berpisah, sementara rumah keluarga justru ditempati bersama perempuan lain.

Unggahan lanjutan bahkan mendesak instansi terkait untuk memberikan sanksi tegas, bukan sebaliknya.

Pemkab Bogor menegaskan akan terus menegakkan disiplin ASN sesuai aturan yang berlaku guna memastikan pelayanan publik berjalan profesional, beretika, dan berintegritas.***

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *