1 Ramadan 1447 H Ditentukan Besok

2 menit membaca View : 140
Avatar photo
Andi Fendy
Nasional - 16 Feb 2026

Mediaraya.id – Sidang isbat Ramadan 1447 Hijriah akan digelar oleh Kementerian Agama pada Selasa, 17 Februari 2026.

Sidang isbat Ramadan 1447 H dijadwalkan bertepatan dengan 29 Syaban 1447 Hijriah dan akan menjadi penentu awal puasa umat Islam di Indonesia.

Pelaksanaan sidang isbat Ramadan 1447 H akan dilakukan di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta, mulai pukul 16.00 WIB.

Informasi tersebut telah disampaikan melalui akun resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI.

Sidang isbat Ramadan 1447 H akan dipimpin oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dan dihadiri Wakil Menteri Agama, pimpinan Komisi VIII DPR RI, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Tim Hisab Rukyat Kemenag, perwakilan organisasi masyarakat Islam, serta duta besar negara sahabat.

Pendekatan Hisab Dan Rukyat Digunakan

Penetapan awal Ramadan dilakukan pemerintah melalui pendekatan integrasi hisab dan rukyatulhilal.

Advertisement
Penerimaan Siswa Baru Sawayaka Islamic School Tahun Ajaran 2026/2027 dengan jadwal pendaftaran dan kontak informasi

Pendekatan tersebut telah menjadi dasar dalam penentuan awal bulan Hijriah setiap tahunnya.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad menyampaikan bahwa sidang isbat memiliki beberapa rangkaian utama.

“Ada tiga rangkaian pelaksanaan sidang Isbat, yaitu; pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi, verifikasi hasil rukyatul hilal dari 37 titik pemantauan di Indonesia.” terangnya.

“Selanjutnya, musyawarah dan pengambilan keputusan yang diumumkan kepada masyarakat,” ujar Abu Rokhmad.

Dasar Fatwa MUI

Sidang isbat Ramadan dilaksanakan setiap tahun sebagai pedoman resmi penetapan awal puasa di Indonesia.

Pelaksanaan tersebut sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.

Keputusan sidang isbat Ramadan 1447 H akan diumumkan kepada publik setelah seluruh rangkaian sidang diselesaikan dan disepakati bersama oleh peserta sidang.***

Advertisement
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *