Oknum Lurah Di Gowa Ditangkap Polisi, Pungli PTSL Capai Rp5 Juta Per Warga

2 menit membaca View : 78
Avatar photo
Andi Fendy
Daerah - 20 Nov 2025

Mediaraya.id – Seorang oknum kepala kelurahan berinisial AG (48) di Kabupaten Gowa resmi ditangkap polisi akibat dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pelaku memungut biaya hingga Rp5 juta per orang, jauh di atas tarif resmi program yang hanya Rp250 ribu per bidang tanah.

Penangkapan dilakukan Selasa malam, 18 November 2025 pukul 22.00 WITA oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa.

Menurut Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, kasus ini terjadi pada 2024 saat tersangka masih menjabat sebagai Lurah di Kelurahan Tombolo, Kecamatan Sombaopu, Lingkungan Tinggimae.

Total korban mencapai 78 orang, dengan 78 bidang tanah terdampak.

AG disebut membuat akta hibah fiktif sebagai syarat pengurusan sertifikat PTSL, padahal dokumen tersebut tidak pernah terdaftar secara resmi di kantor Camat.

“Tersangka meraup keuntungan hingga lebih dari tiga ratus juta rupiah, dan modusnya tidak sesuai petunjuk teknis resmi PTSL,” jelas Kapolres Gowa dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa.

Pada saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

  • Uang tunai Rp30 juta
  • Kuitansi pembayaran
  • Berkas akta hibah yang tidak terdaftar alias palsu

Total kerugian warga akibat ulah AG diperkirakan mencapai Rp307.750.000.

AG kini ditahan di Mapolres Gowa dan dijerat Pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 4–20 tahun penjara.

Program PTSL sendiri merupakan program nasional untuk membantu masyarakat mendapat sertifikat tanah secara murah dan legal, dengan biaya resmi hanya Rp250.000 per bidang.

Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat berhati-hati dalam proses administrasi pertanahan dan selalu memverifikasi biaya sesuai aturan pemerintah.***

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *