Skandal PDAM Bulukumba Terbongkar: Aset Dijual, Dana Raib, Negara Rugi Ratusan Juta

2 menit membaca View : 237
Avatar photo
Andi Fendy
Daerah - 19 Nov 2025

Mediaraya.id – Kejaksaan Negeri Bulukumba resmi menetapkan mantan Direktur PDAM Kabupaten Bulukumba berinisial ANJ (60) sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset perusahaan tahun 2021–2024.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejari Bulukumba mengumpulkan alat bukti dari pemeriksaan saksi, dokumen, dan keterangan ahli.

PDAM Bulukumba sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seharusnya menyetorkan laba ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, dalam periode 2021–2023, perusahaan justru mengalami kerugian dan kinerja keuangan tercatat buruk dalam laporan Kementerian Dalam Negeri, sehingga berdampak pada tidak optimalnya pemasukan daerah.

Penyidik menemukan adanya pengambilan kas perusahaan oleh ANJ secara pribadi tanpa pertanggungjawaban resmi.

Sejumlah pengeluaran juga dinilai tidak wajar dan tidak memenuhi prinsip akuntabilitas keuangan BUMD, sehingga diduga menjadi bagian dari penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan perusahaan daerah tersebut.

Selain itu, aset perusahaan berupa dua unit mobil tangki air diduga dijual oleh ANJ tanpa sepengetahuan Kuasa Pemilik Modal.

Advertisement

PDAM juga kehilangan potensi pendapatan akibat tidak dilakukan penagihan denda kepada pelanggan yang menunggak, memperbesar potensi kerugian keuangan daerah.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bulukumba, nilai kerugian negara akibat tindakan tersangka mencapai Rp443.390.542,67.

Kerugian tersebut meliputi kompensasi pemerintah yang tidak seharusnya dibayarkan serta keuntungan yang diperoleh tersangka dari pengelolaan dana dan aset yang diduga diselewengkan.

Atas perbuatannya, ANJ dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bulukumba, Andi Nur Jaya, telah ditahan di Lapas Kelas IIB Bulukumba selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.***

Advertisement
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS