Pemuda Asal Merauke Dibekuk Polisi Usai Bobol Toko HP Di Bulukumba

3 menit membaca View : 35
Avatar photo
Andi Fendy
Daerah - 20 Mei 2026

Mediaraya.id – Suasana toko seluler di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, mendadak berubah tegang pada Senin pagi, 18 Mei 2026.

Dua gembok toko ditemukan rusak. Saat pintu dibuka, enam unit handphone di etalase telah raib.

Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Ujung Bulu bersama Tim URC bergerak cepat memburu pelaku pencurian toko HP tersebut.

Hanya beberapa jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial KM alias TL (20), warga asal Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, yang berdomisili di Kelurahan Loka, Bulukumba.

Kapolsek Ujung Bulu, IPTU Rudi Adri Purwanto, mengatakan pengungkapan kasus pencurian itu bermula dari laporan yang diterima anggota URC sekitar pukul 12.00 Wita.

“Anggota URC menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pencurian di sebuah toko seluler di Jalan D.I. Panjaitan. Selanjutnya personel gabungan melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar IPTU Rudi, Rabu (20/5/2026).

Kronologi Toko Seluler Dibobol

Korban diketahui berinisial MR (30), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Menurut hasil penyelidikan polisi, toko seluler tersebut sebelumnya ditinggalkan dalam kondisi terkunci.

Namun sekitar pukul 09.00 Wita, pegawai toko mendapati dua gembok pintu dalam keadaan rusak.

Pegawai itu kemudian menghubungi korban untuk memeriksa kondisi toko.

Saat pengecekan dilakukan, korban mendapati enam unit handphone berbagai merek sudah hilang dari dalam toko.

Kepanikan sempat menyelimuti lokasi. Rekaman CCTV kemudian diperiksa untuk mengetahui identitas pelaku.

Dari rekaman itulah polisi memperoleh petunjuk penting terkait ciri-ciri terduga pelaku pencurian.

Laporan resmi pun segera dilayangkan ke Polsek Ujung Bulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku

Advertisement

Hasil penyelidikan intensif membawa polisi pada identitas dan lokasi keberadaan pelaku.

Sekitar pukul 13.00 Wita, tim gabungan bergerak menuju rumah keluarga pelaku di Jalan M. Noor, Kelurahan Loka.

“Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti,” kata IPTU Rudi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga unit handphone yang diduga hasil pencurian.

Sementara tiga unit lainnya masih dalam pencarian.

Saat diperiksa, KM alias TL mengakui telah mengambil enam unit handphone dari toko korban.

Namun, ia berdalih tiga unit lainnya dibuang karena mengira perangkat tersebut dalam keadaan rusak.

Pengakuan itu membuat polisi masih melakukan penelusuran tambahan untuk menemukan sisa barang bukti yang belum ditemukan.

Motif Pelaku Ingin Bermain Game

Di balik aksi pencurian toko HP di Bulukumba tersebut, polisi mengungkap motif yang cukup memprihatinkan.

Pelaku mengaku nekat mencuri karena ingin memiliki handphone pribadi.

“Motif pelaku melakukan pencurian karena ingin memiliki handphone untuk digunakan bermain game dan menonton video. Dari pengakuannya, pelaku sebelumnya tidak memiliki handphone,” ungkap IPTU Rudi.

Tersangka Resmi Ditahan

Saat ini, KM alias TL telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rumah Tahanan Polsek Ujung Bulu.

Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP subsider Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah tindak kriminal serupa terulang kembali.***

Advertisement
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS