Heboh! Adik Eks Mentan SYL Dan Anggota DPRD Makassar Gugat Status Tersangka Penipuan Rp50 Miliar

2 menit membaca View : 202
Avatar photo
Andi Fendy
Daerah - 21 Des 2025

Mediaraya.id – Kasus hukum bernilai fantastis kembali mengguncang Sulawesi Selatan. Irman Yasin Limpo (IYL), adik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), resmi melawan penetapan status tersangka dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Tak hanya IYL, seorang anggota DPRD Makassar aktif, A. Pahlevi, juga ikut mengajukan gugatan serupa. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan Rp50 miliar terhadap seorang pengusaha berinisial BN.

Langkah hukum ini menjadi sorotan nasional lantaran melibatkan figur politik dan keluarga pejabat negara. Publik pun menanti arah putusan praperadilan yang berpotensi mengubah peta penanganan perkara tersebut.

Penetapan Tersangka Digugat, Polisi Diminta Cabut Status Hukum

Dalam permohonannya, IYL dan Pahlevi meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Petitum permohonan menyebutkan, penetapan tersangka tertanggal 28 November 2025 dinilai cacat prosedur. Para pemohon juga meminta hakim memerintahkan termohon mencabut status tersangka terhadap keduanya.

Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dan dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Makassar pada Minggu (21/12/2025).

Sidang Praperadilan Masuki Fase Penentuan

Hingga kini, sidang praperadilan telah digelar dua kali, masing-masing pada 16 dan 19 Desember 2025. Namun agenda jawaban dari pihak termohon belum disampaikan secara lengkap.

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Nursalam, mengungkapkan sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 22 Desember 2025, dengan agenda jawaban dari Polda Sulsel sekaligus pemeriksaan bukti dan saksi.

“Sidang pertama hari Selasa, sidang kedua hari Jumat. Polda belum siap jawabannya, sehingga hakim menunda ke hari Senin untuk agenda jawaban dan pembuktian dari kedua belah pihak,” jelasnya.

Perkara Bernilai Fantastis, Publik Menanti Putusan

Kasus dugaan penipuan dengan nilai Rp50 miliar ini menjadi perhatian luas karena menyentuh ranah politik dan kekuasaan.

Jika gugatan praperadilan dikabulkan, maka status tersangka terhadap IYL dan Pahlevi berpotensi gugur. Sebaliknya, jika ditolak, penyidikan diperkirakan akan berlanjut ke tahap berikutnya.

Putusan praperadilan ini diyakini menjadi ujian krusial bagi aparat penegak hukum sekaligus cermin penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.***

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *