MEDIARAYA.ID - Pemerintah Kabupaten Bulukumba mengambil langkah strategis dalam memperkuat tata kelola sektor pariwisata dengan menerbitkan Surat Edaran Bupati Bulukumba Nomor 100.3.4/1500/Disparpora tentang Pemenuhan Kelengkapan Dokumen Pengelolaan Daya Tarik Wisata.
Kebijakan tersebut ditujukan kepada seluruh pengelola destinasi wisata di Kabupaten Bulukumba sebagai upaya meningkatkan mutu pelayanan, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan sektor pariwisata yang aman, profesional, dan berkelanjutan.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 mengenai kepariwisataan.
Pemerintah daerah menegaskan pentingnya penataan administrasi terhadap seluruh operasional daya tarik wisata agar pengelola memenuhi standar legalitas, keselamatan, hingga perlindungan lingkungan.
Pengelola destinasi diwajibkan melengkapi berbagai dokumen penting, mulai dari legalitas usaha, dokumen teknis, perizinan penunjang kegiatan usaha, hingga standar operasional prosedur (SOP) keselamatan dan pengelolaan lingkungan.
Dokumen legalitas yang diwajibkan meliputi akta pendirian badan usaha, Administrasi Hukum Umum (AHU), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta Sertifikat Standar dan Izin.
Selain itu, pengelola juga harus memiliki dokumen teknis seperti bukti penguasaan lahan, poligon atau ordinat lokasi, Rencana Detail Teknis Bangunan (RDTB), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dokumen persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga Sertifikat Usaha Pariwisata sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk destinasi yang menyediakan fasilitas akomodasi maupun kuliner, pemerintah juga mewajibkan kepemilikan Sertifikat Laik Sehat (SLS) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bagian dari Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU).
Tidak hanya aspek administrasi, surat edaran tersebut juga mengharuskan setiap pengelola memiliki SOP mitigasi risiko, keselamatan pengunjung, serta SOP kebersihan dan pengelolaan lingkungan.
Melalui surat edaran itu, Bupati Bulukumba menginstruksikan seluruh pengelola destinasi wisata untuk mengecek kembali masa berlaku seluruh dokumen perizinan, segera melengkapi dokumen yang belum tersedia atau telah kedaluwarsa, serta melaporkan kelengkapan dokumen kepada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga sebagai bagian dari pemutakhiran basis data pariwisata daerah.
Kaspul BJ: Jangan Hanya Menjadi Formalitas
Wakil Ketua Komisi II DPRD Bulukumba, Kaspul BJ, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang menerbitkan surat edaran tersebut.
Menurutnya, kebijakan itu merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola destinasi wisata sekaligus meningkatkan kepercayaan wisatawan terhadap sektor pariwisata Bulukumba.
"Sebagai salah satu pimpinan Komisi II DPRD Bulukumba, saya menyatakan dukungan penuh dan memberikan apresiasi atas langkah tegas Bupati Bulukumba yang menerbitkan Surat Edaran tentang pemenuhan kelengkapan dokumen pengelolaan daya tarik wisata. Ini merupakan momentum penting untuk membenahi tata kelola pariwisata daerah," ujar Kaspul BJ, Selasa, 4 Agustus 2026.
Ia menegaskan bahwa implementasi surat edaran tersebut harus dilakukan secara konsisten dan tidak berhenti sebatas administrasi.
"Kami berharap aturan dalam surat edaran ini dijalankan secara konsisten dan tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas. Kepatuhan seluruh pengelola destinasi wisata harus menjadi prioritas bersama," katanya.
Kaspul juga menilai keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada pengawasan yang dilakukan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
Dengan kepatuhan para pengelola serta pengawasan yang berkelanjutan dari pemerintah daerah, ia optimistis sektor pariwisata Bulukumba akan berkembang menjadi lebih tertata, aman, profesional, serta mampu meningkatkan daya saing daerah sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Sulawesi Selatan.
"Dengan kepatuhan pengelola terhadap surat edaran Bupati dan pengawasan yang ketat dari OPD teknis, kami optimistis sektor pariwisata Bulukumba dapat bangkit menjadi lebih aman, profesional, dan berkelanjutan," tutupnya.***