• Selasa, 18 Agustus 2026

Pemkab Bulukumba Pertama Di Sulsel Cairkan Gaji 13 Tahun 2026, Total Anggaran Capai Rp30,6 Miliar

Photo Author
Andi Fendy, Mediaraya.id
- Kamis, 11 Juni 2026 | 11:30 WIB
Pemkab Bulukumba mencatatkan sejarah sebagai kabupaten/kota pertama di Sulawesi Selatan yang merealisasikan pembayaran Gaji 13 Tahun 2026.
Pemkab Bulukumba mencatatkan sejarah sebagai kabupaten/kota pertama di Sulawesi Selatan yang merealisasikan pembayaran Gaji 13 Tahun 2026.

Mediaraya.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab Bulukumba) kembali menunjukkan kinerja positif dalam pengelolaan keuangan daerah dengan menjadi kabupaten/kota pertama di Provinsi Sulawesi Selatan yang merealisasikan pembayaran Gaji 13 Tahun Anggaran 2026.

Realisasi pembayaran tersebut menjadi indikator kesiapan fiskal Pemkab Bulukumba sekaligus komitmen pemerintah dalam memenuhi hak aparatur sipil negara, tenaga pendidik, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta pejabat negara di lingkungan Pemkab Bulukumba.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bulukumba, Andi Sufardiman, mengatakan proses pencairan Gaji 13 telah mulai dilakukan sejak 2 Juni 2026.

“Gaji 13 telah kami bayarkan sejak tanggal 2 Juni 2026. Bulukumba merupakan kabupaten/kota pertama yang membayarkan Gaji 13 tahun ini di Sulawesi Selatan,” ujar Andi Sufardiman dalam keterangan resminya, Rabu, 10 Juni 2026, melansir Radar Selatan.

Berdasarkan data BKAD Kabupaten Bulukumba, total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran Gaji 13 mencapai Rp30.690.520.838 dan disalurkan kepada sejumlah kategori penerima.

Rinciannya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara menerima alokasi sebesar Rp25.154.918.988.

Sementara PPPK menerima Rp5.375.009.600 dan anggota DPRD Kabupaten Bulukumba memperoleh Rp160.592.250.

Pemerintah daerah berharap percepatan pencairan Gaji 13 tidak hanya meningkatkan kesejahteraan aparatur, tetapi juga memberikan efek berganda terhadap aktivitas ekonomi masyarakat melalui peningkatan daya beli dan perputaran uang di Kabupaten Bulukumba.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Andi Fendy

Tags

Terkini

X