Jadwal pembelajaran Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi diatur melalui Surat Edaran Bersama tiga kementerian sebagai pedoman nasional.Mediaraya.id – Pemerintah melalui Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Surat Edaran tersebut sebagai pedoman nasional bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan.
Melalui kebijakan tersebut, pengaturan jadwal pembelajaran Ramadan 2026 ditetapkan mencakup pembelajaran mandiri, kegiatan tatap muka terbatas, libur Idul Fitri, serta penguatan karakter murid selama bulan suci.
Kebijakan ini disusun untuk memastikan keberlangsungan layanan pendidikan, perlindungan peserta didik, serta penguatan nilai keagamaan dan sosial selama Ramadan hingga pasca-Idul Fitri.
Pembelajaran Mandiri 18–21 Februari 2026
Dalam SEB tersebut diatur bahwa pada 18–21 Februari 2026 murid melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah atau madrasah.
Penugasan diarahkan bersifat sederhana, menyenangkan, tidak membebani murid dan orang tua, serta mengurangi ketergantungan pada gawai dan internet.
Pembelajaran Tatap Muka Hingga 14 Maret 2026
Kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah dan madrasah ditetapkan berlangsung pada 23 Februari sampai 14 Maret 2026 dengan penekanan pada penguatan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kepedulian sosial.
Murid Muslim dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman.
Murid non-Muslim didorong mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya.
Libur Idul Fitri Dan Aktivitas Pasca-Libur
Libur bersama Idulfitri ditetapkan pada 16–20 Maret serta 23–27 Maret 2026.
Kegiatan pembelajaran kembali berlangsung pada 30 Maret 2026.
Selama masa libur, penguatan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat diharapkan dilakukan untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
Penyesuaian Pembelajaran Dan Peran Orang Tua
Pemerintah daerah dan satuan pendidikan diminta menyesuaikan aktivitas pembelajaran, mengurangi intensitas kegiatan fisik, melaksanakan asesmen formatif, serta memberikan perhatian khusus kepada anak berkebutuhan khusus dan murid berpotensi tertinggal.
Kepala satuan pendidikan diminta menjaga keamanan sarana prasarana sekolah serta menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua.
Orang tua dan wali murid didorong mendampingi anak dalam kegiatan ibadah, literasi, numerasi, seni, olahraga, serta penguatan karakter, disertai pengaturan penggunaan gawai dan internet secara bijak serta perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan praktik pernikahan usia dini.
Jadwal Libur Nasional Februari 2026
Berdasarkan ketentuan tanggal merah nasional, Senin 16 Februari 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek.
Selasa 17 Februari 2026 ditetapkan sebagai libur nasional Tahun Baru Imlek.***
Tidak ada komentar