• Selasa, 18 Agustus 2026

Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Kasus Dugaan Pemerasan Imigrasi Capai Ratusan Miliar

Photo Author
Andi Fendy, Mediaraya.id
- Kamis, 4 Juni 2026 | 15:32 WIB
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen keimigrasian.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen keimigrasian.

Mediaraya.id - Langkah mantan Direktur Jenderal Imigrasi sekaligus Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, terhenti di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Silmy bersama tujuh tersangka lainnya dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian.

Penahanan tersebut menjadi babak baru dalam pengusutan kasus yang diduga melibatkan praktik penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

KPK menyebut nilai dugaan pemerasan dalam perkara ini mencapai ratusan miliar rupiah.

KPK Jerat Silmy Karim Dengan Pasal Pemerasan Dan Gratifikasi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan para tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan oleh penyelenggara negara, serta Pasal 12B mengenai penerimaan gratifikasi.

"Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan adalah Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Budi, penerapan kedua pasal tersebut didasarkan pada hasil penyidikan yang menunjukkan seluruh unsur pidana telah terpenuhi.

"Artinya, para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut, baik Pasal 12 huruf e maupun Pasal 12B," ujarnya.

Dugaan Pemerasan Capai Ratusan Miliar Rupiah

Kasus yang menjerat Silmy Karim tidak hanya menyita perhatian karena melibatkan pejabat tinggi negara.

Nilai dugaan kerugian dan praktik pemerasan yang diungkap KPK juga tergolong fantastis.

Budi mengungkapkan total dugaan pemerasan yang berhasil diidentifikasi penyidik sejauh ini mencapai ratusan miliar rupiah.

Angka rinci akan disampaikan dalam konferensi pers resmi KPK.

"Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Nanti kita akan update ya. Totalnya mencapai ratusan miliar," ungkapnya.

Besarnya angka tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai tata kelola layanan keimigrasian selama beberapa tahun terakhir, terutama pada proses perizinan dan status keimigrasian yang bersentuhan langsung dengan masyarakat maupun warga negara asing.

KPK Sita Valas, Emas, Hingga Kendaraan Mewah

Selain melakukan penahanan, penyidik KPK juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi uang dalam bentuk valuta asing, logam mulia, hingga puluhan kendaraan.

"Memang beberapa dalam bentuk valas dan juga ada yang di rekening. Ada US dolar, ada Singapore dolar. Ada tujuh mobil, kemudian ada 15 motor, dan juga 11 sepeda, enam MTB dan empat Brompton," tutur Budi.

Penyitaan aset-aset tersebut menjadi indikasi awal bahwa penyidik tengah menelusuri aliran dana dan kemungkinan hasil tindak pidana yang diperoleh para tersangka selama menjalankan praktik ilegal tersebut.

Delapan Orang Langsung Ditahan KPK

Dalam perkara ini, KPK langsung menahan delapan tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam praktik pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen keimigrasian.

Mereka adalah Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

Mayoritas tersangka merupakan pejabat dan pegawai yang pernah atau masih bertugas di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Penetapan tersangka secara kolektif ini menunjukkan bahwa penyidik menduga praktik tersebut tidak dilakukan secara individual, melainkan melibatkan jaringan yang memiliki keterkaitan dalam proses pelayanan keimigrasian.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Andi Fendy

Tags

Terkini

X