(Ilustrasi) Mediaraya.id – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan akan membentuk lembaga independen khusus yang mengeluarkan sertifikasi keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah ini diambil menyusul maraknya kasus keracunan makanan yang menimpa penerima manfaat Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyampaikan hal itu dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu,1 Oktober 2025.
“Ini dalam proses persiapan untuk menentukan lembaga independen yang tersertifikasi, yang mampu melakukan sertifikasi keamanan pangan,” kata Dadan.
Ke depan, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memenuhi dua jenis sertifikasi sebelum dapat menyalurkan makanan MBG.
Pertama, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan, dan kedua sertifikasi HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point) dari lembaga independen.
Selain sertifikasi, BGN juga akan melibatkan puskesmas dan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dalam mitigasi kesehatan serta penanganan darurat apabila terjadi masalah di lapangan.
Dadan menambahkan, untuk SPPG yang masih memiliki keterbatasan, akan diterapkan pembatasan penerima manfaat maksimal 2.500 orang.
Setiap SPPG juga diwajibkan mendapatkan pendampingan dari ahli masak terlatih serta mengikuti pelatihan rutin yang digelar dua bulan sekali.
“Untuk beberapa SPPG yang masih kemampuannya terbatas, kita akan menerapkan pembatasan penerima manfaat maksimal 2.500,” jelas Dadan.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan standar keamanan pangan program MBG sekaligus meminimalisir risiko keracunan massal yang sebelumnya banyak terjadi akibat lemahnya pengawasan dan kepatuhan terhadap SOP higienitas.***
Tidak ada komentar