Ilustrasi pernikahan. Kasus PPPK Konawe menikah diam-diam usai terima SK viral di Sultra.Mediaraya.id – Kasus PPPK kembali menjadi perhatian publik setelah seorang pria berinisial AW (33) diketahui menikah lagi secara diam-diam.
Pernikahan kedua dilakukan tidak lama setelah SK PPPK diterima.
Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
AW diketahui telah memiliki istri sah berinisial NIM (29).
Pernikahan resmi dengan NIM telah dilangsungkan pada 9 Agustus 2025 di Kabupaten Konawe.
Pernikahan tersebut disaksikan oleh keluarga dari kedua belah pihak dan diakui secara adat.
Pernikahan Sah Dan Kondisi Keluarga
Hubungan AW dan NIM telah terjalin selama lebih dari sembilan tahun.
Setelah pernikahan berlangsung, kondisi keluarga NIM mengalami masalah serius.
Orangtua NIM dilaporkan sakit berat dan menjalani perawatan intensif di RSUD Bahteramas Kendari.
Perawatan lanjutan dilakukan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Pengurusan administrasi pernikahan disebut tertunda akibat kondisi tersebut, Buku nikah belum sempat diurus.
Dalam periode itu, dukungan dari AW disebut tidak diberikan.
Kunjungan ke rumah sakit juga tidak pernah dilakukan AW.
Hubungan rumah tangga disebut kerap diwarnai pertengkaran.
SK PPPK Dan Hubungan Merenggang
Surat Keputusan PPPK diterima AW pada 1 Oktober 2025.
Kehadiran NIM pada momen tersebut tidak dilakukan karena masih merawat orangtuanya.
Sejak SK PPPK diterima, komunikasi rumah tangga disebut semakin renggang.
Informasi pernikahan kedua mulai diterima NIM pada akhir Oktober 2025.
Pernikahan tersebut disebut berlangsung pada Minggu malam, 26 Oktober 2025.
Perempuan yang dinikahi berinisial IRH dan diketahui merupakan rekan kerja sesama PPPK di instansi yang sama.
Pengakuan Dan Klarifikasi
Kepastian pernikahan kedua diperoleh NIM pada 2 November 2025. Klarifikasi dilakukan langsung kepada AW.
Pernikahan tersebut disebut dilakukan tanpa sepengetahuan istri sah maupun keluarga besar.
Pengakuan disampaikan AW saat dimintai penjelasan.
Alasan pernikahan disebut karena IRH telah hamil. Izin poligami diakui tidak diminta.
“Mereka sembunyikan semuanya dari saya. Sama-sama mereka PPPK menikah, di kantor yang sama. Alasannya menikah, karena itu perempuan sudah hamil,” katanya, Selasa (6/1/2026) dikutip dari laman Kisahan.id.***
Tidak ada komentar