Nekat Curi Motor Di Taccorong Bulukumba, Residivis Ini Dibekuk Polisi

2 menit membaca View : 105
Avatar photo
Andi Fendy
Kriminal - 21 Jan 2026

Mediaraya.id – Kasus curanmor Bulukumba berhasil diungkap oleh Tim Resmob Polres Bulukumba.

Seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial SN (36) berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Aerox.

Penindakan kasus curanmor Bulukumba tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Resmob Aiptu Muhammad Usman.

Penangkapan pelaku curanmor Bulukumba dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 Wita.

Terduga pelaku diketahui merupakan warga Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Aerox warna merah turut diamankan.

Peristiwa curanmor Bulukumba terjadi di BTN Rindra 6, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 Wita.

Sepeda motor korban dilaporkan hilang saat diparkir di teras rumah dalam kondisi tidak terkunci.

Kronologi Kehilangan Sepeda Motor

Korban berinisial AG (23) merupakan mahasiswa asal Desa Batunilamung, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.

Laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Aerox telah disampaikan kepada pihak kepolisian.

Sepeda motor diketahui diparkir di teras rumah usai digunakan.

Pada pagi hari sekitar pukul 06.00 Wita, kendaraan tersebut sudah tidak ditemukan di lokasi.

Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Penyelidikan dilakukan oleh Tim Resmob Polres Bulukumba berdasarkan laporan korban.

Pelaku Diamankan Saat Jalani Perawatan Medis

Identitas serta alamat terduga pelaku berhasil diidentifikasi oleh penyidik.

Informasi lanjutan diperoleh terkait kondisi terduga pelaku yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Dusun Luppung, Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, S.Sos., memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut.

“Setelah menerima informasi tersebut, anggota langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku SN beserta barang bukti sepeda motor hasil curiannya tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke RSUD Sultan Daeng Radja untuk mendapatkan perawatan medis,” jelas IPTU Muhammad Ali, Rabu 21 Januari 2026.

Residivis Curanmor Bulukumba

Pengakuan disampaikan oleh terduga pelaku saat dilakukan interogasi awal.

Perbuatan pencurian sepeda motor di BTN Rindra 6 Desa Taccorong pada 28 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 Wita diakui secara langsung.

Kunci kendaraan diketahui masih terpasang saat sepeda motor diambil.

Pemeriksaan lanjutan mengungkap status terduga pelaku sebagai residivis kasus pencurian.

“Terduga pelaku mengaku menggunakan sepeda motor tersebut untuk keperluan aktivitas sehari-hari. SN juga merupakan Residivis kasus pencurian dan sudah menjalani penahanan di Lapas,” tambah Kasat Reskrim.

Proses Hukum Berlanjut

Perawatan medis masih dijalani oleh terduga pelaku di RSUD Sultan Daeng Radja.

Proses pemeriksaan lanjutan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku saat kondisi kesehatan memungkinkan.***

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *