Jabatan Ketum Parpol Dibatasi Dua Periode, Begini Pandangan PKS

3 menit membaca View : 8
Avatar photo
Andi Fendy
Politik - 25 Apr 2026

Mediaraya.id – Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode mendapat dukungan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui Majelis Pertimbangan Pusat (MPP).

Ketua MPP PKS, Mulyanto, menilai gagasan tersebut penting sebagai bagian dari agenda besar reformasi politik, khususnya untuk memperkuat institusionalisasi partai politik di Indonesia.

“Gagasan ini perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar reformasi politik, khususnya dalam memperkuat institusionalisasi partai politik,” ujar Mulyanto, Jumat, 24 April 2026.

Menurutnya, salah satu persoalan mendasar partai politik saat ini adalah lemahnya institusionalisasi akibat dominasi figur dalam jangka panjang.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan serta menurunkan kualitas demokrasi.

Karena itu, pembatasan masa jabatan ketua umum dapat menjadi instrumen meritokrasi untuk mendorong sirkulasi elite yang sehat.

Dengan demikian, partai tidak bergantung pada satu figur, melainkan berkembang sebagai institusi dengan sistem kaderisasi berkelanjutan.

“Partai politik harus berkembang menjadi institusi yang kuat dengan sistem kaderisasi yang berkelanjutan,” tegasnya.

Harus Tetap Hormati Otonomi Internal Partai

Meski mendukung, Mulyanto mengingatkan bahwa pengaturan masa jabatan merupakan wilayah otonomi internal partai.

Setiap kebijakan terkait hal tersebut harus dilakukan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi.

Ia menambahkan, dalam kerangka ketatanegaraan, pengaturan tersebut hanya dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang Partai Politik yang dibahas secara terbuka dan partisipatif.

“Negara tidak boleh masuk secara berlebihan ke wilayah internal partai tanpa dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mulyanto menekankan bahwa pembenahan partai politik tidak cukup hanya dengan membatasi masa jabatan ketua umum.

Diperlukan reformasi yang lebih komprehensif, meliputi transparansi dan akuntabilitas keuangan, sistem rekrutmen pejabat publik, pendidikan politik, serta kaderisasi yang terstruktur.

Advertisement
Penerimaan Siswa Baru Sawayaka Islamic School Tahun Ajaran 2026/2027 dengan jadwal pendaftaran dan kontak informasi

Menurutnya, partai politik merupakan pilar utama demokrasi.

Tanpa institusionalisasi yang kuat, demokrasi rentan terhadap personalisasi kekuasaan, politik transaksional, dan lemahnya akuntabilitas publik.

“Pembatasan masa jabatan pimpinan partai menjadi salah satu instrumen penting, namun harus diiringi penguatan nilai, sistem, dan budaya organisasi yang sehat,” jelasnya.

PKS Sudah Terapkan Batas Dua Periode Sejumlah Jabatan Strategis

Sebagai contoh, PKS telah menerapkan pembatasan masa jabatan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Sejumlah posisi strategis, seperti Ketua Majelis Syura, Presiden Partai, dan Ketua MPP, dibatasi maksimal dua periode.

“Ini menunjukkan bahwa pembatasan jabatan bukan hal baru dan dapat diterapkan secara internal sebagai komitmen terhadap demokrasi,” tambahnya.

Mulyanto menilai, usulan KPK sebaiknya dipandang sebagai pintu masuk untuk pembenahan menyeluruh sistem kepartaian, bukan sekadar isu pembatasan jabatan semata.

Ia juga mendorong DPR bersama pemerintah untuk mengkaji rekomendasi tersebut secara serius dengan mempertimbangkan aspek konstitusional dan kebutuhan penguatan kelembagaan partai.

Rekomendasi KPK Untuk Reformasi Partai Politik

Sebelumnya, KPK merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode guna mendorong kaderisasi yang lebih sehat.

Rekomendasi ini merupakan bagian dari kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 yang menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola partai, seperti belum adanya roadmap pendidikan politik, sistem kaderisasi yang terintegrasi, pelaporan keuangan yang transparan, serta kejelasan mekanisme pengawasan dalam Undang-Undang Partai Politik.

Usulan ini kini menjadi perhatian publik karena dinilai dapat memperkuat demokrasi internal partai sekaligus mendorong regenerasi kepemimpinan politik yang lebih sehat di Indonesia.***

Advertisement
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *