Rudapaksa Santrinya Sendiri, Pendiri Ponpes Pati Kini Tersangka

3 menit membaca View : 21
Avatar photo
Andi Fendy
Kriminal - 09 Mei 2026

Mediaraya.id – Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren kembali mengguncang publik.

Polisi menetapkan pendiri pondok pesantren di Kabupaten Pati berinisial AS (51) sebagai tersangka setelah diduga memerkosa sejumlah santriwati dalam rentang waktu beberapa tahun.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecocokan antara keterangan korban dengan pengakuan pelaku.

Sebelumnya, AS sempat membantah seluruh tuduhan saat diperiksa sebagai saksi.

Namun situasi berubah usai polisi melakukan penangkapan.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka AS ini fakta terbaru terungkap masih seperti pada saat pemeriksaan pertama, cuman saat pemeriksaan saksi tidak mengaku tetapi setelah kita lakukan penangkapan tersangka AS mengakui semua perbuatannya,” kata Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, Jumat (9/5/2026).

Kasus ini memunculkan luka mendalam, terutama karena korban diduga mengalami kekerasan seksual sejak masih berusia 15 tahun.

Pengakuan Tersangka Dan Kesaksian Korban

Polresta Pati mengungkapkan, salah satu korban melaporkan kasus tersebut setelah bertahun-tahun menyimpan trauma.

Dugaan kekerasan seksual disebut berlangsung sejak 2020 hingga 2024.

“Jadi apa yang dilakukan kepada korban, tersangka ini mengakui sesuai apa menjadi keterangan korban,” ujar Iswantoro.

Penyidik menyebut laporan resmi baru datang dari satu korban.

Namun, proses pendalaman masih terus dilakukan karena kemungkinan adanya korban lain belum tertutup.

“Terkait di Polresta Pati saat ini korban sudah melaporkan dari tahun 2020 sampai 2024 kemudian sampai sekarang memang laporan baru satu orang,” jelasnya.

Di balik proses hukum yang berjalan, muncul gambaran tentang tekanan psikologis yang kemungkinan dialami korban selama bertahun-tahun.

Dalam banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan tertutup, korban kerap memilih diam karena takut, malu, atau merasa tidak memiliki ruang aman untuk berbicara.

Komnas HAM Identifikasi Lima Santriwati Diduga Jadi Korban

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM turut menyoroti kasus dugaan pemerkosaan santriwati di Pati tersebut.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi sedikitnya lima santriwati yang diduga menjadi korban tindakan AS.

Advertisement

“Terkait dengan jumlah korban bagi kami satu korban saja lebih dari cukup, informasi sejauh ini yang baru kita identifikasi sebatas 5 orang santriwati (korban). Mungkin bisa berkembang lebih,” kata Anis.

Pernyataan itu memperlihatkan bahwa penyelidikan belum berhenti pada satu laporan polisi.

Aparat bersama lembaga perlindungan hak asasi manusia kini didorong membuka ruang pengaduan yang aman bagi korban lain yang mungkin belum berani bicara.

Kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan selalu menjadi perhatian serius karena menyangkut relasi kuasa.

Pelaku diduga memanfaatkan posisi sebagai figur yang dihormati untuk mengendalikan korban.

Sorotan Publik Terhadap Pengawasan Pondok Pesantren

Kasus ini kembali memicu perdebatan soal pengawasan di lingkungan pendidikan keagamaan.

Banyak pihak menilai sistem perlindungan anak di lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, perlu diperkuat agar santri memiliki akses melapor tanpa intimidasi.

Aktivis perlindungan perempuan dan anak juga menyoroti pentingnya pendampingan psikologis bagi korban.

Trauma berkepanjangan akibat kekerasan seksual disebut dapat memengaruhi kehidupan korban hingga dewasa jika tidak ditangani secara serius.

Selain proses pidana terhadap tersangka, masyarakat kini menunggu langkah lanjutan dari pihak terkait, termasuk evaluasi internal lembaga pendidikan tempat dugaan tindak pidana itu terjadi.

Proses Hukum Masih Berkembang

Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus dugaan pemerkosaan santriwati di Pati tersebut.

Pemeriksaan saksi tambahan dan pengumpulan alat bukti terus dilakukan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak dan santri tidak boleh hanya menjadi slogan.

Di balik tembok lembaga pendidikan, pengawasan dan keberanian korban untuk bersuara menjadi hal penting untuk mencegah kekerasan serupa terulang.

Jika jumlah korban bertambah, perkara ini diperkirakan akan menjadi salah satu kasus kekerasan seksual paling disorot di Jawa Tengah sepanjang 2026.***

Advertisement
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS