Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba menetapkan KA alias SI (27) sebagai tersangka kasus pencurian ternak sapi di Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu.Mediaraya.id – Malam masih gelap ketika seekor sapi milik AR (37), warga Jalan Elang, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, tiba-tiba lenyap dari lahan kosong di depan rumahnya.
Dua hari berselang, polisi mengungkap fakta mengejutkan, pelakunya ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban sendiri.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba resmi menetapkan KA alias SI (27) sebagai tersangka kasus pencurian ternak atau curnak pada Selasa (19/5/2026).
Pria yang bekerja sebagai buruh itu kini ditahan di Rutan Polsek Ujung Bulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus curnak Bulukumba ini menyita perhatian warga sekitar karena dilakukan dengan cara yang tergolong nekat.
Sapi korban bukan hanya dicuri, tetapi juga disembelih secara diam-diam tak jauh dari lokasi kejadian.
Kronologi Curnak Di Ujung Bulu Bulukumba
Peristiwa pencurian ternak tersebut terjadi pada Minggu dini hari (17/5/2026) sekitar pukul 00.05 Wita di Jalan Elang, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Saat itu, sapi milik korban ditambatkan di lahan kosong depan rumah.
Ketika pagi tiba, hewan ternak tersebut sudah tidak berada di tempatnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Ujung Bulu pada Senin pagi (18/5/2026).
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa lokasi kejadian dan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar area.
Dari hasil analisa rekaman kamera pengawas, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui.
Polisi kemudian melacak keberadaan KA dan menangkapnya di rumah salah satu keluarganya tanpa perlawanan.
Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Ujung Bulu IPTU Rudi Adri Purwanto bersama Kanit Reskrim IPDA Kamaruddin.
Polisi Sita Kepala Dan Kulit Sapi
Dalam pengungkapan kasus curnak Bulukumba tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Barang bukti yang disita antara lain kepala dan ekor sapi, kulit sapi, pisau, serta beberapa tali pengikat ternak.
Kapolsek Ujung Bulu IPTU Rudi Adri Purwanto mengungkapkan bahwa pelaku mengakui seluruh perbuatannya saat diperiksa penyidik.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri sapi tersebut seorang diri pada malam hari. Pelaku melepas tali ikatan sapi lalu membawa sapi tersebut ke rumah kosong yang tidak jauh dari TKP. Di lokasi itu, sapi kemudian disembelih dan dikuliti,” ungkap IPTU Rudi Adri Purwanto, Selasa (19/5/2026).
Pengakuan itu membuat warga sekitar semakin terkejut.
Sebab, aksi pencurian dilakukan dengan tenang dan terencana meski berada di lingkungan permukiman padat.
Pernah Bekerja Di Tempat Pemotongan Hewan
Polisi juga menemukan fakta lain yang memperjelas bagaimana pelaku mampu menyembelih sapi seorang diri dalam waktu singkat.
Menurut Kapolsek, tersangka diketahui pernah bekerja di tempat pemotongan hewan sehingga memiliki keterampilan menyembelih dan menguliti sapi.
“Pelaku sebelumnya pernah bekerja di pemotongan hewan. Berbekal pengalaman tersebut, ia mampu memotong sapi tanpa bantuan orang lain,” tambah IPTU Rudi.
Setelah sapi dipotong, dagingnya dijual pelaku di pasar untuk mendapatkan uang tunai.
Hasil penjualan itu dipakai menebus sepeda motor yang sebelumnya digadaikan sekaligus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Motif pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Daging sapi dijual untuk menebus sepeda motor yang digadaikan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelasnya.
Ancaman Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf (c) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.
Warga di Bulukumba pun diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan ternak, terutama pada malam hari.
Polisi memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.***
Tidak ada komentar