Polres Bulukumba mengawal eksekusi lahan sawah sengketa di Desa Bonto Biraeng, Kecamatan Kajang, Rabu, 12 November 2025.Mediaraya.id – Proses eksekusi lahan sawah yang menjadi objek sengketa di Dusun Lahhare, Desa Bonto Biraeng, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, berlangsung aman dan tertib pada Rabu, 12 November 2025 pagi.
Sebanyak 53 personel gabungan Polres Bulukumba dan Polsek Kajang diterjunkan untuk mengamankan jalannya kegiatan tersebut.
Eksekusi dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bulukumba, AKP Andi Akbar Munir, S.H., S.E., M.M., bersama Kasat Samapta AKP Baharuddin dan Kapolsek Kajang IPTU Andi Umar Nur, S.Pd.
Lahan sawah seluas 4.755 meter persegi itu dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor 10/Pdt.G/2023/PN Bik tertanggal 28 November 2023.
Sebelum proses dimulai, Panitera PN Bulukumba, Angri Junanda, S.H., membacakan Surat Penetapan Pelaksanaan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Bik beserta turunan putusannya di hadapan para pihak.
Setelah pembacaan penetapan, lahan sengketa diserahkan kepada pihak pemenang perkara.
Sepanjang proses, situasi di lokasi terpantau kondusif tanpa adanya gangguan berarti.
Aparat keamanan mengapresiasi kerja sama kedua belah pihak baik pemohon maupun termohon yang menghormati keputusan pengadilan dan menjaga ketertiban.
Kegiatan eksekusi diakhiri dengan pemasangan spanduk tanda kepemilikan sesuai dengan hasil putusan pengadilan.
Polres Bulukumba menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Bulukumba.***
Tidak ada komentar