Tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi atau gas melon yang distribusinya direncanakan menggunakan KTP dan skema satu harga mulai triwulan II 2026.Mediaraya.id – Pemerintah akan mulai melakukan pengaturan ketat terhadap distribusi LPG 3 kg mulai triwulan II 2026.
Kebijakan tersebut akan diberlakukan melalui regulasi baru yang mewajibkan penggunaan KTP dalam pembelian serta penerapan satu harga LPG 3 kg di seluruh daerah.
Langkah ini disiapkan untuk memastikan subsidi gas melon lebih terarah.
Pengaturan distribusi LPG 3 kg tersebut mendapatkan perhatian dari DPR RI.
Anggota Komisi XII DPR RI, Sartono Hutomo, disebut memberikan dukungan terhadap kebijakan distribusi LPG 3 kg menggunakan KTP dan satu harga di seluruh wilayah selama asas keadilan bagi masyarakat tetap dihadirkan melalui kebijakan tersebut.
Dukungan terhadap kebijakan distribusi LPG 3 kg disampaikan dengan catatan bahwa subsidi tidak hanya difokuskan pada penghematan anggaran.
Keberpihakan terhadap masyarakat kecil disebut perlu menjadi tujuan utama dalam penerapan aturan baru distribusi gas melon.
Dukungan DPR Terhadap Aturan Distribusi LPG 3 Kg
“Pastinya kami mendukung kebijakan ini selama kebijakan ini tidak berhenti pada penghematan anggaran semata, tapi benar-benar menghadirkan subsidi yang adil, tepat sasaran, dan berpihak pada rakyat kecil,” tegas dia kepada wartawan dikutip, Senin,(9/2/2026).
Catatan Risiko Kebijakan LPG 3 Kg
Sejumlah catatan penting turut disampaikan terkait rencana pembatasan distribusi LPG 3 kg.
Antisipasi risiko dinilai harus disiapkan secara matang oleh pemerintah bersama DPR sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh di lapangan.
“Catatan penting kami adalah pemerintah tentu bersama DPR harus mengantisipasi risiko dari kebijakan pembatasan ini,” ungkap dia.
Potensi Gejolak Sosial Dan Dampak Ekonomi
Potensi gejolak sosial disebut dapat muncul apabila masyarakat merasa adanya pembatasan tanpa kejelasan solusi.
Kondisi tersebut dinilai dapat memicu keresahan di tengah masyarakat yang selama ini bergantung pada LPG 3 kg bersubsidi.
“Pertama, potensi gejolak sosial jika masyarakat merasa dibatasi tanpa kejelasan solusi,” imbuh dia.
Dampak inflasi biaya hidup juga dinilai berpotensi terjadi terutama bagi pelaku UMKM mikro yang sangat bergantung pada LPG 3 kg.
Kesiapan alternatif energi turut menjadi perhatian dalam penerapan kebijakan distribusi ketat tersebut.
“Ketiga, ketersediaan alternatif baik LPG nonsubsidi maupun energi pengganti yang belum tentu siap,” pungkas Sartono.***
Tidak ada komentar