Operasi penertiban pajak kendaraan bermotor oleh UPT Bapenda Sulsel Wilayah Bulukumba di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Ujung Bulu, Selasa (14/04/2026)Mediaraya.id – Operasi penertiban pajak kendaraan bermotor di Bulukumba kembali digelar oleh UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Wilayah Bulukumba, Selasa (14/04/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor oleh masyarakat.
Operasi penertiban pajak kendaraan bermotor di Bulukumba dilaksanakan di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu.
Pengendara yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan menjadi sasaran pemeriksaan lapangan.
Kegiatan operasi pajak kendaraan bermotor ini melibatkan UPT Bapenda Sulsel Wilayah Bulukumba, Bapenda Kabupaten Bulukumba, Kepolisian Resor Bulukumba, serta PT Jasa Raharja.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Bulukumba, Rudy Ramlan.
Edukasi Kesadaran Pajak
Dalam pelaksanaan kegiatan, pendekatan persuasif diberikan kepada masyarakat.
Penindakan administratif dilakukan terhadap kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak.
Sosialisasi mengenai manfaat pajak daerah juga disampaikan di lokasi kegiatan.
Rudy Ramlan menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada penegakan aturan.
Edukasi langsung kepada masyarakat turut diberikan selama operasi berlangsung.
“Kegiatan ini bukan hanya penindakan, tetapi juga bentuk sosialisasi langsung kepada masyarakat agar lebih sadar dan patuh dalam membayar pajak. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah,” ujarnya.
Dukung Pendapatan Daerah
Melalui operasi penertiban pajak kendaraan bermotor di Bulukumba, peningkatan kesadaran masyarakat diharapkan dapat terwujud.
Optimalisasi pendapatan daerah ditargetkan dapat tercapai melalui kepatuhan wajib pajak.
Pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor digunakan untuk mendukung pembangunan daerah.
Program pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik dibiayai dari penerimaan pajak yang dihimpun.***
Tidak ada komentar