Mantan Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar

2 menit membaca View : 184
Avatar photo
Andi Fendy
Daerah - 09 Mar 2026

Mediaraya.id – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan dalam perkara pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut memiliki nilai proyek sekitar Rp50 miliar yang bersumber dari anggaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Penanganan perkara dilakukan setelah rangkaian penyidikan dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sulsel.

Selain Bahtiar Baharuddin, sejumlah pihak lain juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka berasal dari unsur aparatur sipil negara serta pihak swasta yang terlibat dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut.

Lima Tersangka Resmi Ditahan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan cukup.

“Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka. Mereka adalah BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT. AAN, RE selaku Direktur PT. CAP, HS selaku Tim Pendamping Pj Gubernur, dan RRS yang merupakan ASN pada Pemkab Takalar,” tegas Didik, Senin (9/3/2026).

Advertisement

Penahanan dilakukan setelah rangkaian penyidikan dilakukan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel.

Penetapan tersangka disebut telah didasarkan pada alat bukti yang dinilai cukup dari hasil penyidikan yang berlangsung.

Penyidikan Berjalan Sejak Beberapa Waktu

Dalam proses penyidikan perkara tersebut, sejumlah langkah telah dilakukan oleh penyidik.

Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan, penggeledahan di beberapa lokasi dilaksanakan, dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas disita.

Perkara ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi program pengadaan bibit nanas yang bersumber dari anggaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Peran masing-masing pihak dalam proyek tersebut masih didalami oleh penyidik.

Potensi kerugian negara juga masih ditelusuri dalam proses penyidikan yang terus berjalan.

Komitmen Penegakan Hukum

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan proses hukum akan terus dilanjutkan guna memastikan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut.

Upaya penegakan hukum disebut dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.***

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *