Ditetapkan Tersangka, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Kenakan Rompi Tahanan

2 menit membaca View : 18
Avatar photo
Andi Fendy
Nasional - 16 Apr 2026

Mediaraya.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel.

Hery terlihat keluar dari Gedung Pidsus Kejagung mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah dilakukan penetapan status hukum terhadap dirinya.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan kasus yang menjerat Hery berkaitan dengan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025 di Sulawesi Tenggara.

“Tim penyidik Jampidsus menetapkan HS, dalam perkara tipikor tata kelola usaha pertambangan nikel 2025. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik dilakukan penggeledahan dan lain-lain,” ungkapnya.

Syarief menjelaskan kronologi perkara bermula ketika PT TSHI mengalami permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.

Advertisement
Penerimaan Siswa Baru Sawayaka Islamic School Tahun Ajaran 2026/2027 dengan jadwal pendaftaran dan kontak informasi

Dalam proses tersebut, ditemukan dugaan peran Hery yang mengatur agar perusahaan menghitung sendiri beban PNBP yang harus dibayarkan.

“Kemudian bersama saudara HS untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman agar PT TSHI menghitung sendiri beban yang harus dibayar,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka HS diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a huruf b pasal 606 KUHP baru.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.

“Tersangka HS ditetapkan melanggar pasal 12 huruf a huruf b pasal 606 KUHP baru penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Jakarta,” ucapnya.***

Advertisement
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *