Ketua Pansus RTRW DPRD Bulukumba Dr. Supriadi menegaskan penolakan Bontobahari sebagai kawasan peruntukan industri.Mediaraya.id – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulukumba 2025–2045 menegaskan penolakan terhadap usulan Kecamatan Bontobahari sebagai Kawasan Peruntukan Industri (KPI).
Sikap tersebut ditegaskan oleh Pansus RTRW Bulukumba sebagai keputusan bersama yang telah disepakati sebelum isu berkembang di ruang publik.
Penolakan kawasan industri Bontobahari ditegaskan Ketua Pansus RTRW DPRD Bulukumba, Dr. Supriadi.
Keputusan penolakan KPI Bontobahari disebut telah dibahas secara internal dalam pembahasan Ranperda RTRW Bulukumba 2025–2045.
“Sudah dibahas sekitar satu minggu lalu. Dan semua anggota Pansus menolak Kawasan Peruntukan Industri (KPI) di Bontobahari,” tegas Supriadi, 5 Februari 2026.
Pertimbangan Ekologis Jadi Dasar Penolakan
Penolakan kawasan industri Bontobahari dijelaskan didasarkan pada pertimbangan ekologis.
Kawasan tersebut dinilai berpotensi berdampak terhadap sektor pariwisata dan kelestarian lingkungan karena berbatasan langsung dengan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura).
“Dari RTRW Provinsi juga tidak menyebutkan Bulukumba sebagai kawasan peruntukan industri. Meski saat konsultasi ke PUTR Provinsi disebutkan Bulukumba berpotensi menjadi kawasan industri,” jelas Ketua PKS Bulukumba tersebut.
Kewajiban KPI Dipenuhi Di Kecamatan Gantarang
Kewajiban penyediaan kawasan peruntukan industri diakui tetap harus dipenuhi sesuai regulasi.
Luasan minimal KPI sebesar 50 hektare disebut telah diakomodasi dalam Ranperda RTRW Bulukumba.
“Kawasan peruntukan industri ini wajib ada berdasarkan Permen. Dan kami sepakat bahwa KPI di Kecamatan Gantarang dengan luasan sekitar 100 hektare sudah cukup,” terangnya.
Jenis Industri Tidak Pernah Dijelaskan
Selama proses pembahasan Ranperda RTRW Bulukumba 2025–2045, jenis industri yang akan dikembangkan di kawasan peruntukan industri disebut tidak pernah dijelaskan secara rinci.
“Tidak jelas industrinya apa. Hanya menunjuk kawasan di peta,” ujarnya.
Isu industri petrokimia disebut muncul karena pernah disampaikan oleh Bupati Bulukumba pada 2024 lalu.
Kekhawatiran masyarakat dinilai wajar karena pengesahan KPI dapat membuka peluang masuknya berbagai jenis industri ke kawasan tersebut dengan tahapan kajian dan perizinan lanjutan.
Pernyataan Penolakan Ditegaskan
Rapat paripurna perayaan Hari Jadi Bulukumba ke-66 yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Bulukumba, Rabu, 4 Februari 2026, diwarnai aksi unjuk rasa.
Pansus RTRW Bulukumba kembali menegaskan sikap penolakan dengan penandatanganan pernyataan penolakan terhadap pasal yang mengatur Bontobahari sebagai kawasan industri.***
Tidak ada komentar