(Ilustrasi) Kartu BPJS Kesehatan peserta PBI terdampak kebijakan penonaktifan kepesertaan JKN per 1 Februari 2026.Mediaraya.id – Sedikitnya 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional tercatat mengalami BPJS PBI dinonaktifkan per 1 Februari 2026.
Kebijakan tersebut diberlakukan terhadap peserta yang tidak lagi tercantum dalam basis data aktif bantuan iuran pemerintah.
BPJS PBI dinonaktifkan berdasarkan hasil pemutakhiran data kepesertaan nasional.
Peserta yang masuk daftar nonaktif Januari 2026 tetap diberikan peluang pengaktifan ulang jika dinyatakan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kondisi BPJS PBI dinonaktifkan tersebut berdampak pada status layanan administrasi kepesertaan.
Proses pelayanan kesehatan tetap diarahkan mengikuti ketentuan darurat dan kebijakan perlindungan masyarakat miskin.
Syarat Pengaktifan Kembali
Peserta PBI yang dinonaktifkan masih dapat diaktifkan kembali.
Kriteria yang harus dipenuhi meliputi tercantum dalam daftar nonaktif Januari 2026, tergolong miskin atau rentan miskin, serta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis.
Pelaporan diwajibkan dilakukan oleh peserta ke Dinas Sosial setempat.
Proses verifikasi dilaksanakan oleh Kementerian Sosial sebelum status kepesertaan diaktifkan kembali oleh BPJS Kesehatan.
Rumah Sakit Diminta Tetap Melayani
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa layanan kesehatan tidak boleh dihentikan meski status BPJS PBI dinonaktifkan.
Rumah sakit diminta tetap memberikan pelayanan medis kepada masyarakat.
“Layani dulu, administrasi menyusul. Pemerintah bertanggung jawab,” ujarnya, melansir msn.com.***
Tidak ada komentar