Anggota DPR PKS Usulkan Program MBG Dibuatkan Undang-Undang

2 menit membaca View : 53
Avatar photo
Andi Fendy
Nasional - 02 Okt 2025

Mediaraya.id – Anggota Komisi IX DPR RI, Gamal Albinsaid, mengusulkan agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) diatur dalam undang-undang.

Usulan ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Badan Gizi Nasional (BGN) dan Menteri Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.

Menurut Gamal, keberadaan regulasi berbentuk UU sangat penting agar program MBG tidak terhenti hanya karena pergantian pemerintahan.

Ia mencontohkan beberapa negara yang sukses menerapkan program makan gratis untuk rakyat, seperti India, Brasil, hingga Jepang.

“Tiga negara yang menjadi role model; India, Brazil, dan Jepang, itu semuanya punya regulasi undang-undang. Jadi saya mengusulkan agar kita juga mendorong adanya undang-undang Makan Bergizi Gratis,” ujar Gamal.

Gamal menekankan, keberadaan UU ini akan membuat program MBG dipastikan berkelanjutan hingga 5 dekade mendatang.

“Kita berharap walaupun kepemimpinan Pak Prabowo 5–10 tahun ke depan berganti, dengan adanya regulasi, program MBG akan bertahan bahkan hingga 3, 4, 5 dekade,” tambahnya.

Tak hanya soal keberlanjutan, Gamal menilai UU MBG juga dapat mengatur pembagian kewenangan antar pemangku kepentingan.

Regulasi ini akan membantu mengatur relasi antara negara dan swasta, serta menekan potensi konflik kepentingan dalam program MBG.

“Dengan undang-undang, kita bisa atur kewenangan pemerintah pusat maupun daerah, termasuk kewajiban alokasi anggaran dalam tahun-tahun mendatang,” jelasnya.

Gamal pun menegaskan, hadirnya UU MBG akan memastikan seluruh anak bangsa mendapat hak atas gizi yang layak, sehingga tercipta generasi sehat dan berkualitas di masa depan.***

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *