Kementerian BUMN Berubah, Bagaimana Nasib Pegawai?

2 menit membaca View : 103
Avatar photo
Dion Alfarizi
Nasional - 03 Okt 2025

Mediaraya.id – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyepakati perubahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).

Kebijakan ini tertuang dalam revisi Undang-Undang BUMN yang disahkan pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025-2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Oktober 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam revisi Undang-Undang BUMN yang disahkan pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025-2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Oktober 2025.

Perubahan nomenklatur tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai nasib pegawai Kementerian BUMN.

Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memastikan bahwa seluruh pegawai akan tetap bekerja di instansi baru.

“Pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Rini.

Pernyataan serupa disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade.

Menurutnya, meski terjadi perubahan status kelembagaan, status kepegawaian tetap sama.

“ASN dong, tetap ASN,” ujar Andre usai rapat paripurna.

Perubahan Kementerian BUMN menjadi BP BUMN merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto melalui surat yang dikirimkan ke DPR pada 23 September 2025.

Langkah ini dilakukan setelah Prabowo menggeser Erick Thohir dari posisi Menteri BUMN ke kursi Menteri Pemuda dan Olahraga.

Setelah serangkaian pembahasan, revisi UU BUMN akhirnya disetujui DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna.

Dengan disahkannya regulasi ini, struktur kelembagaan BUMN resmi berubah, meski status para aparatur sipil negara di dalamnya tetap terjaga.***

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *