Artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap dokter dan pengusaha skincare Reza Gladys.Mediaraya.id – Artis kontroversial Nikita Mirzani akhirnya dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka yang turut dihadiri oleh kuasa hukum dan keluarga terdakwa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Majelis hakim menilai, Nikita Mirzani terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran nama baik serta pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter ternama, Reza Gladys, yang dikenal sebagai pemilik brand kecantikan Glafidsy.
Selain hukuman penjara, Nikita juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.
“Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” lanjut hakim.
Namun, dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Oleh sebab itu, ia dibebaskan dari dakwaan TPPU.
Vonis ini terbilang lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys, di mana Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki, disebut telah mengancam melalui media sosial dengan menuntut uang sebesar Rp5 miliar agar berhenti menyebarkan konten bernada negatif.
Meskipun Reza sempat bersedia membayar Rp4 miliar, kasus ini tetap berlanjut ke jalur hukum hingga akhirnya menjatuhkan vonis kepada sang artis.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran Nikita dikenal sebagai salah satu artis yang kerap terlibat dalam berbagai kontroversi.
Hingga kini, pihak kuasa hukum Nikita masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.***
Tidak ada komentar