Di Tengah Aturan DP Rumah Bersubsidi Maksimal Rp8 Juta, Pengembang Di Bulukumba Diduga Tarik Rp50 Juta

3 menit membaca View : 172
Avatar photo
Andi Fendy
Daerah - 12 Des 2025

Mediaraya.id – Dugaan pungutan uang muka (DP) perumahan subsidi yang jauh melampaui aturan mengemuka di Bulukumba.

DP perumahan subsidi tak sesuai aturan tersebut disuarakan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bulukumba dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang paripurna DPRD Bulukumba, Kamis 11 Desember 2025.

Menurut PMII, diduga salah satu oknum pengembang di Bulukumba menarik DP rumah subsidi yang mencapai Rp50 juta.

Padahal, aturan menetapkan DP rumah subsidi hanya berkisar Rp1 juta hingga maksimal Rp8 juta.

“Kami meminta DPRD turun langsung bersama kami ke lokasi karena ini jelas menyalahi aturan,” tambahnya.

Ketua Komisi III DPRD Bulukumba, Andi Pangerang Hakim, merespons tegas tuntutan mahasiswa.

Andi Pangerang menegaskan komitmen lembaganya untuk melakukan fungsi pengawasan dengan turun langsung mengecek ke lapangan.

“Nanti kita bersama-sama turun mengecek pengembang yang diduga bermasalah tersebut,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Syahruni Haris, menyebut temuan awal ini akan menjadi dasar bagi Komisi III untuk melakukan kroscek terhadap pihak pengembang, perbankan penyalur kredit rumah subsidi, serta Dinas Pemukiman dan Tata Ruang.

“Katanya sudah ada pengembang yang diberi teguran. Artinya memang ada pelanggaran, dan ini akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Syahruni Haris juga menjelaskan bahwa bank-bank seperti BTN, BNI, Mandiri, hingga BRI menjadi pihak yang relevan untuk dimintai keterangan karena berperan dalam penyaluran KPR subsidi.

Politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan perlunya memastikan apakah benar terjadi manipulasi penjualan rumah komersial yang disamakan dengan rumah subsidi dengan DP jauh di atas ketentuan.

Menurutnya, DP rumah subsidi seharusnya hanya berada pada kisaran 1–5 persen atau sekitar Rp1 juta hingga Rp5 juta, dan bila ditambah biaya administrasi umumnya hanya mencapai sekitar Rp8 juta.

“Kalau ada yang meminta hingga Rp50 juta, itu sudah jelas pelanggaran,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut RDP, Komisi III dijadwalkan melakukan peninjauan langsung ke lokasi pengembang yang diduga melakukan pelanggaran.

Aturan DP Perumahan Bersubsidi

Aturan DP rumah subsidi di Indonesia pada dasarnya sangat ringan, mulai dari minimal 1% hingga 10% dari harga rumah.

Bahkan, beberapa program menawarkan DP 0% (nol rupiah) baik yang ditanggung pengembang maupun melalui skema Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).

Aturan Pokok DP Rumah Subsidi

Persentase DP: 1%–10% dari harga rumah (banyak promosi DP 0%).

SBUM:

Rp10 juta: untuk wilayah Papua dan daerah pemekaran.

Rp4 juta: untuk provinsi lainnya.

Syarat Umum: WNI, usia minimal sesuai ketentuan, dan memenuhi syarat bank.

Skema Pembayaran DP

DP 0%: ditanggung pengembang atau dibantu SBUM.

DP 1–10%: dibayar pembeli, bisa dicicil sesuai kesepakatan.

Biaya lain: notaris, provisi, asuransi, pajak, dan administrasi tetap berlaku.

Hal Yang Perlu Diperhatikan Konsumen

  • Cek legalitas pengembang.
  • Pastikan fasilitas dasar tersedia.
  • Bandingkan DP dan biaya lain dengan aturan resmi.

***

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *