Polres Bulukumba membantah tegas tudingan penahanan ilegal oleh Polsek Rilau Ale.Mediaraya.id – Polres Bulukumba dengan tegas membantah tudingan bahwa penyidik Polsek Rilau Ale melakukan penahanan ilegal dan proses hukum yang tidak sesuai mekanisme terhadap tersangka Darma dalam kasus penganiayaan.
Informasi yang beredar tersebut dipastikan tidak benar dan menyesatkan.
Klarifikasi Polres Bulukumba ini disampaikan menyusul munculnya pemberitaan di sejumlah media online dengan judul “Polres Bulukumba Diduga Tahan Warga Tanpa Surat Perintah”.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa isi pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta hukum yang sebenarnya.
Melalui Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, ditegaskan bahwa selama proses penyidikan berlangsung di Polsek Rilau Ale, tidak pernah dilakukan penahanan terhadap tersangka Darma.
Penahanan baru dilakukan setelah perkara memasuki Tahap II dan itu sepenuhnya merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Perlu kami luruskan bahwa Polsek Rilau Ale tidak pernah melakukan penahanan terhadap tersangka selama proses penyidikan. Penahanan dilakukan setelah perkara memasuki Tahap II, dan itu merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan,” jelas AKP H. Marala, Jumat (2/1/2026).
AKP Marala menjelaskan bahwa perkara penganiayaan tersebut ditangani oleh penyidik Polsek Rilau Ale dan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak JPU.
“Kasus ini telah dinyatakan P-21 oleh JPU. Artinya, seluruh proses penyidikan telah dinilai lengkap dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Reskrim Polsek Rilau Ale telah berjalan sesuai koridor hukum dan tidak ada penahanan ilegal sebagaimana yang dituduhkan.
“Selama proses di tingkat penyidikan Polsek Rilau Ale, tersangka tidak pernah dilakukan penahanan. Penahanan baru dilakukan oleh pihak Kejaksaan saat Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” terangnya.
Lebih lanjut, AKP H. Marala menegaskan bahwa kewenangan penahanan pada Tahap II sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum, bukan lagi menjadi kewenangan penyidik kepolisian.
“Yang melakukan penahanan adalah pihak Kejaksaan. Jadi, kewenangan tersebut berada sepenuhnya pada JPU,” tegasnya.
Polres Bulukumba pun mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan maupun menyebarkan informasi sepihak.
Masyarakat diminta mengedepankan konfirmasi kepada pihak berwenang agar informasi yang diterima utuh, akurat, dan berimbang.***
Tidak ada komentar