Apa Yang Terjadi Di Kamar 201? CCTV Hotel Seret Dua ASN Guru SD

2 menit membaca View : 208
Avatar photo
Andi Fendy
Nasional - 04 Jan 2026

Mediaraya.id – Dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Timur kembali menjadi sorotan tajam publik.

Sebuah rekaman CCTV hotel di Bandar Lampung viral di media sosial setelah memperlihatkan dugaan pelanggaran etika yang melibatkan dua ASN guru SD Lampung Timur.

Video tersebut memantik kegaduhan karena menampilkan dua insan pendidik yang selama ini dikenal sebagai figur yang seharusnya digugu dan ditiru.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua ASN guru SD Lampung Timur dalam video CCTV hotel Bandar Lampung itu masing-masing berinisial SD dan SP.

SD diketahui menjabat sebagai Kepala SDN 2 Toto Mulyo, Kecamatan Way Bungur, dan berstatus telah berkeluarga.

Sementara SP merupakan guru ASN P3K di SDN 1 Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, dengan status janda.

Peristiwa yang kini menjadi bahan perbincangan luas tersebut terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025.

Rekaman CCTV hotel Bandar Lampung menunjukkan, pada pukul 12.27 WIB, kedua ASN tersebut terlihat memasuki Kamar 201 sebuah hotel di kawasan Kota Bandar Lampung.

Pintu kamar tertutup rapat selama kurang lebih tiga setengah jam.

Tepat pukul 16.00 WIB, pintu kamar akhirnya kembali terbuka.

Keduanya terlihat keluar dengan santai tanpa kesan tergesa.

Publik pun berspekulasi mengenai aktivitas yang dilakukan di dalam kamar tersebut.

Namun hingga kini, tembok Kamar 201 menjadi saksi bisu dari dugaan pelanggaran etika yang ramai diperbincangkan.

Usai meninggalkan kamar hotel, kedua ASN tersebut terekam menuju area parkir dan masuk ke sebuah Toyota Rush hitam bernomor polisi BE 1713 PF.

Kendaraan itu kini ikut menjadi sorotan setelah fotonya beredar luas di media sosial, seiring viralnya kasus CCTV hotel Bandar Lampung ASN guru SD Lampung Timur.

Jika dugaan tersebut terbukti, karier keduanya terancam sanksi berat.

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur sanksi bagi ASN yang melanggar kode etik dan moral, mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan struktural, hingga pemberhentian tidak hormat.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur, Marsan membenarkan pihaknya telah menerima informasi terkait kasus tersebut.

“Akan segera dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi. Jika ditemukan pelanggaran kode etik, akan kami koordinasikan dengan Inspektorat,” tegas Marsan.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh ASN, khususnya tenaga pendidik, bahwa pengawasan kini ada di mana-mana.

Publik pun menanti langkah tegas aparat dan pemerintah daerah: apakah keduanya akan kembali berdiri di lapangan upacara, atau justru menghadapi proses pemeriksaan disiplin.***

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *