PPh Pasal 21 Dibebaskan 2026, PKS Nilai Daya Beli Pekerja Bergaji Rp10 Juta Akan Melonjak

2 menit membaca View : 20
Avatar photo
Andi Fendy
Nasional - 06 Jan 2026

Mediaraya.id – Kebijakan pembebasan PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan pada sektor padat karya tahun 2026 disambut positif oleh Partai Keadilan Sejahtera.

Apresiasi tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Muhammad Kholid.

Kebijakan PPh Pasal 21 Dibebaskan 2026 dinilai mampu memperkuat daya beli kelas menengah yang bekerja pada sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Langkah pemerintah tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan fiskal kepada pekerja yang selama ini berada pada posisi paling rentan terhadap tekanan ekonomi.

Dampak langsung terhadap penghasilan bersih pekerja disebut akan terasa sepanjang tahun anggaran 2026.

“Kebijakan ini merupakan langkah yang tepat untuk menaikkan daya beli kelas menengah, khususnya mereka yang bekerja di sektor padat karya yang selama ini paling rentan terhadap tekanan ekonomi,” ujar Kholid dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (5/1/2026).

PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Melalui PMK 105/2025

Pembebasan PPh Pasal 21 tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025.

Skema pajak tetap dilakukan secara administratif, namun seluruh beban pajak ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak mengalami pemotongan.

Efek kebijakan ini dinilai berpotensi memperkuat konsumsi rumah tangga.

Peningkatan take home pay pekerja diperkirakan akan mendorong perputaran ekonomi domestik.

“Ketika beban pajak pekerja berkurang, mereka punya lebih banyak uang untuk dibelanjakan. Ini akan langsung menggerakkan konsumsi,” ujar Kholid.

Penguatan Konsumsi Dinilai Dorong Dunia Usaha

Penguatan konsumsi domestik disebut akan menjadi stimulus alami bagi dunia usaha.

Permintaan yang meningkat diharapkan mampu menjaga kapasitas produksi dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kebijakan ini tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga memberi napas bagi sektor usaha. Jika konsumsi bergerak, produksi ikut jalan, sektor usaha bangkit, dan pertumbuhan ekonomi bisa terdorong lebih tinggi,” jelasnya.

Sebagai mitra kerja Kementerian Keuangan, Komisi XI DPR RI disebut akan melakukan pengawasan terhadap implementasi insentif fiskal tersebut.

“Stimulus fiskal harus hadir sebagai alat perlindungan sosial sekaligus penggerak ekonomi. PKS akan terus mendorong dan mengawal kebijakan yang berpihak tidak hanya kepada pekerja, tapi juga kepada para pelaku usaha khususnya UMKM, tanpa mengabaikan kehati-hatian pengelolaan APBN,” pungkasnya.***

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *