Bupati Pati Sudewo tersangka kasus pemerasan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.Mediaraya.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan praktik pemerasan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati yang menyeret Bupati Pati Sudewo.
Uang hasil pemerasan disebut disimpan dalam karung sebelum diserahkan kepada pihak terkait.
Fakta tersebut disampaikan dalam konferensi pers KPK pada Selasa (20/1/2026).
Uang pemerasan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati disebut dikumpulkan dari sejumlah pihak dan dimasukkan ke dalam karung.
Modus penyimpanan tersebut diungkap KPK sebagai bagian dari konstruksi perkara yang menjerat Bupati Pati Sudewo dalam operasi tangkap tangan.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan uang tersebut dibawa layaknya membawa beras.
“Jadi uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang. Dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Masukin karung dibawa gitu. Kayak bawa beras gitu,” kata Asep Guntur Rahayu.
Tarif Pengisian Perangkat Desa Dimarkup
Praktik pemerasan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati diketahui telah ditetapkan dengan tarif tertentu.
Harga awal disebut berada di kisaran Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi warga yang ingin mengisi jabatan perangkat desa.
Tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh bawahan Sudewo menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta.
Uang yang terkumpul terdiri dari berbagai pecahan.
“Uangnya itu kan tadi kelihatan ada yang Rp10 ribuan. Ada yang berapa pecahan-pecahan gitu,” ujarnya.
Karung Hijau Jadi Barang Bukti KPK
Salah satu barang bukti yang disita KPK berupa karung berwarna hijau.
Karung tersebut ditampilkan dalam konferensi pers sebagai bagian dari hasil penyitaan dalam OTT Bupati Pati.
Asep menyebut karung tersebut tidak diikat secara rapi.
“Sebetulnya kalau mau diaslinya itu ya dari karung itu, itu dibawa karung gitu dan tidak ada iketannya. Ada yang pakai karet,” ucapnya.
Empat Tersangka Ditetapkan KPK
Bupati Pati Sudewo diamankan KPK bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan pada Senin, 19 Januari 2026.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah ditemukan kecukupan alat bukti.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Tiga tersangka lainnya yakni Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.***
Tidak ada komentar