23 Juta Peserta Menunggak Iuran, Tunggakan BPJS Kesehatan Tembus Rp14 Triliun

2 menit membaca View : 225
Avatar photo
Andi Fendy
Nasional - 13 Feb 2026

Mediaraya.id – Tunggakan iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan nasional.

BPJS Kesehatan mencatat lebih dari 23 juta peserta menunggak iuran dengan total nilai tunggakan mencapai Rp14 triliun.

Data tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta.

Jumlah tunggakan BPJS Kesehatan tersebut disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Kondisi tersebut disebut dipengaruhi oleh lonjakan jumlah kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terus meningkat sejak diluncurkan pada 2014.

Sejak awal pelaksanaan JKN dengan 133 juta peserta, jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan kini telah mencapai 283 juta jiwa. Peningkatan tersebut diiringi bertambahnya peserta nonaktif akibat menunggak iuran.

“Kira-kira itu yang punya piutang itu sekitar 23 juta orang lebih gitu. Nah kemudian yang jumlah totalnya itu sekitar Rp14.258.680,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/2).

Lonjakan Kepesertaan Picu Peserta Nonaktif

Lonjakan kepesertaan BPJS Kesehatan disebut berdampak langsung terhadap peningkatan jumlah tunggakan iuran.

Peserta yang tidak mampu melunasi kewajiban iuran dicatat menjadi nonaktif dalam sistem kepesertaan.

Kondisi tersebut dijelaskan sebagai penyebab utama meningkatnya jumlah peserta nonaktif dalam beberapa tahun terakhir.

Advertisement
Penerimaan Siswa Baru Sawayaka Islamic School Tahun Ajaran 2026/2027 dengan jadwal pendaftaran dan kontak informasi

“Kenapa tidak aktif, karena menunggak. Menunggak itu ditagih-tagihkan, tapi juga tidak keluar uangnya. Makanya banyak peserta nonaktif karena menunggak iuran,” kata Ghufron.

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Untuk Kelompok Tertentu

Pemerintah disebut menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi kelompok tertentu.

Penghapusan tersebut tidak diberlakukan secara otomatis untuk seluruh peserta.

Pemutihan otomatis hanya diberikan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu yang masuk kategori desil 1 sampai 4.

Kelompok tersebut mencakup masyarakat sangat miskin hingga rentan miskin.

“Jadi untuk miskin dan tidak mampu terutama desil yang tentunya di bawah 4. Nah, itu bisa otomatis,” ujarnya.

Syarat Penghapusan Tunggakan Peserta Non-PBI

Peserta di luar kategori fakir miskin disebut tetap dapat mengajukan penghapusan sebagian tunggakan.

Permohonan diwajibkan disertai pemenuhan ketentuan pembayaran sesuai regulasi yang berlaku.

Tunggakan peserta yang telah meninggal dunia atau terdata ganda dalam sistem BPJS Kesehatan juga dipastikan dihapuskan secara permanen.

“Dilakukan setelah peserta mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran. Jadi ini harus diketahui. Nah tentu, sedang peserta yang sudah meninggal atau yang ganda itu dihapus selamanya,” pungkasnya.***

Advertisement
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *