Penyerahan Sertifikat Indikasi Geografis Tenun Kajang, Tenun Bira, dan Kopi Arabika Kahayya pada malam ramah tamah Hari Jadi Bulukumba ke-66 di Pantai Merpati.Mediaraya.id – Pemerintah Kabupaten Bulukumba kembali mencatatkan capaian strategis melalui diterbitkannya Sertifikat Indikasi Geografis (IG) untuk tiga produk unggulan daerah.
Sertifikat tersebut diberikan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap produk khas Bulukumba.
Produk yang telah memperoleh pengakuan negara tersebut adalah Tenun Kajang, Tenun Bira, dan Kopi Arabika Kahayya.
Ketiga produk ini selama ini dikenal memiliki kualitas, karakteristik, serta keterikatan kuat dengan kondisi geografis dan kearifan lokal Bulukumba.
Penyerahan piagam Sertifikat Indikasi Geografis Bulukumba telah dilakukan pada malam ramah tamah Hari Jadi Kabupaten Bulukumba ke-66 di Pantai Merpati, Rabu, 4 Februari 2026.
Piagam diserahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Hukum Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Teguh Firmanto, kepada Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf, Wakil Bupati Andi Edy Manaf, serta Ketua Dekranasda Bulukumba Andi Herfida Muchtar.
Pengakuan Negara Terhadap Produk Lokal Bulukumba
Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf menyampaikan bahwa Sertifikat Indikasi Geografis merupakan pengakuan resmi negara terhadap kekhasan dan mutu produk lokal Bulukumba.
Capaian tersebut disebut sebagai hasil kerja bersama pemerintah daerah, masyarakat, serta pelaku usaha dan perajin.
“Sertifikat Indikasi Geografis ini untuk melindungi produk khas Bulukumba dari klaim pihak lain, sekaligus meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi produk lokal kita,” ujar Bupati.
Pemberian Sertifikat Indikasi Geografis dilakukan untuk menjamin perlindungan hukum terhadap produk yang memiliki reputasi dan karakteristik khas akibat pengaruh faktor geografis, baik alam maupun sumber daya manusia setempat.
Perlindungan Hukum Dan Standarisasi Produk
Dengan adanya Sertifikat Indikasi Geografis, penggunaan nama Tenun Kajang, Tenun Bira, dan Kopi Arabika Kahayya hanya dapat dilakukan oleh produk yang benar-benar berasal dari wilayah Bulukumba serta memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Perlindungan ini diberikan untuk menjaga keaslian produk, kualitas produksi, serta konsistensi mutu yang menjadi ciri khas daerah.
Dampak Ekonomi Dan Penguatan Identitas Daerah
Manfaat Sertifikat Indikasi Geografis tidak hanya dirasakan dari sisi hukum.
Nilai tambah dan daya jual produk lokal turut mengalami penguatan.
Identitas dan branding daerah ikut diperkuat melalui pengakuan resmi negara.
Kesejahteraan perajin dan petani lokal didorong melalui peningkatan akses pasar.
Kualitas produk dijaga secara berkelanjutan, Pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal ikut diperkuat.
Dekranasda Dorong Pembinaan Perajin
Ketua Dekranasda Bulukumba Andi Herfida Muchtar menyampaikan bahwa Sertifikat Indikasi Geografis menjadi momentum penting bagi penguatan pembinaan perajin dan pelaku UMKM.
Kualitas produk diharapkan tetap terjaga agar mampu menembus pasar nasional dan internasional.
Komitmen Pemerintah Kabupaten Bulukumba ditegaskan melalui upaya berkelanjutan dalam melindungi, melestarikan, serta mengembangkan produk unggulan daerah sebagai bagian dari pembangunan ekonomi berkarakter.***
Tidak ada komentar