SKB 3 Menteri: Libur Nasional April 2026 Ditetapkan, Catat Tanggalnya

1 menit membaca View : 85
Avatar photo
Andi Fendy
Nasional - 29 Mar 2026

Mediaraya.id – Pemerintah telah menetapkan libur nasional April 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Tanggal 3 dan 5 April 2026 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Penetapan tersebut berkaitan dengan peringatan Jumat Agung dan Hari Paskah.

Informasi tersebut menjadi perhatian masyarakat yang merencanakan aktivitas pada awal April.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa dua tanggal tersebut masuk dalam daftar hari libur resmi negara.

Long weekend selama tiga hari berpotensi dinikmati karena tanggal 3 April 2026 jatuh pada hari Jumat.

Hari Sabtu dan Minggu menjadi rangkaian libur akhir pekan.

Kondisi tersebut biasanya dimanfaatkan untuk perjalanan atau kegiatan keluarga.

Tidak ada cuti bersama yang menyertai libur nasional tersebut.

Advertisement
Penerimaan Siswa Baru Sawayaka Islamic School Tahun Ajaran 2026/2027 dengan jadwal pendaftaran dan kontak informasi

Aktivitas perkantoran dipastikan kembali normal pada hari kerja berikutnya.

Rincian Libur Nasional April 2026

Berdasarkan keputusan resmi, rincian hari libur telah disampaikan sebagai berikut:

  1. Jumat, 3 April 2026: Libur Nasional memperingati Wafat Yesus Kristus (Jumat Agung).
  2. Minggu, 5 April 2026: Libur Nasional memperingati Kebangkitan Yesus Kristus (Hari Paskah).

Tidak Ada Cuti Bersama

Penjelasan tambahan juga telah disampaikan dalam informasi resmi.

Perlu dicatat bahwa tidak ada cuti bersama yang menyertai kedua hari libur nasional di bulan April ini.

Situasi tersebut membuat libur hanya berlangsung pada tanggal yang telah ditetapkan.

Long weekend tetap terbentuk karena posisi hari libur berada di akhir pekan.***

Advertisement
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *